Kemenkumham Banten Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Lebak
SERANG – Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah beserta Tim Pokja Subbid
Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengikuti Rapat Pengharmonisasian,
Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang Rapat Utama
Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (31/3/2023)
Pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan perundang-ungdangan adalah proses penyelelarasan substansi rancangan
peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang
merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Meidy mengungkapkan, Pengharmonisasian merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian untuk
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda oleh Tim Pokja.
Alasan diajukannya Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yaitu adanya Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Kondisi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah
adalah penyesuaian kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Khususnya
dalam menyikapi klausul dalam Pasal 94 UU HKPD dinyatakan bahwa “Jenis Pajak
dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib
Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan
jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif
Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1
(satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,†ujar
Meidy
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, sumber keuangan yang
berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Retribusi Daerah,
Pajak Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain
pendapatan Daerah yang sahlah yang lebih penting dibandingkan dengan
sumber-sumber di luar PAD.
Hal tersebut dikarenakan PAD dapat digunakan sesuai dengan
prakarsa dan inisiatif daerah, sedangkan pendapatan dalam bentuk pemberian dari
Pemerintah Pusat (non-PAD) sifatnya lebih mengikat.
"Semakin meningkatnya PAD maka daerah akan lebih
mandiri dalam melakukan kegiatan di wilayahnya. Sehingga pemerintah Daerah
lebih memfokuskan kegiatannya kepada sumber-sumber pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Lebak," lanjutnya
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lebak beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Tim
Penyusun Raperda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham
Banten. Rapat yang dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal di dalam draf
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diakhiri dengan
penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Pemrakarsa dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.