Kemenkumham Banten Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI

Kemenkumham Banten Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Hotel Yasmin Kabupaten Tangerang, Selasa (6/6/2023).

Dimoderatori Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, materi diberikan oleh tiga narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Nurul Hayati, serta staff bidang kekayaan intelektual Sofyan Firdaus.

Para pemateri membahas tuntas peran-peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menjelaskan terkait dengan Peran dan Tugas Kemenkumham secara keseluruhan dan terkait dengan kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham Banten merupakan instansi vertikal Kemenkumham di Wilayah.

"Terkait dengan kekayaan intelektual, Kemenkumham Banten memiliki peran dalam melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat, pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual, melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dan lainnya," jelas Meidy Firmansyah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Nurul Hayati menjabarkan peran pemerintah daerah terhadap pelaku usaha mikro. Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.

"Segera selesaikan legalitas produk yang dimiliki bapak dan ibu sehingga produk dapat terlindungi, selain itu juga dapat meningkatkan nilai jual dari produk," tuturnya.

Terakhir, Staff bidang pelayanan kekayaan intelektual Sofyan Firdaus menjelaskan mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Jika terdapat pelanggaran kekayaan intelektual, pemilik produk dapat melakukan pengaduan secara online ke pengaduan.dgip.go.id," ujarnya.

Melalui edukasi ini diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.