Kemenkumham Banten Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI

TANGERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memberikan
edukasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Hotel
Yasmin Kabupaten Tangerang, Selasa (6/6/2023).
Dimoderatori Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual
Rahadyanto, materi diberikan oleh tiga narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Tangerang Nurul Hayati, serta staff bidang kekayaan intelektual Sofyan Firdaus.
Para pemateri membahas tuntas peran-peran pemerintah dalam
memberikan perlindungan kekayaan intelektual.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menjelaskan
terkait dengan Peran dan Tugas Kemenkumham secara keseluruhan dan terkait
dengan kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham Banten merupakan
instansi vertikal Kemenkumham di Wilayah.
"Terkait dengan kekayaan intelektual, Kemenkumham
Banten memiliki peran dalam melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada
masyarakat, pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual, melakukan
penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dan lainnya," jelas Meidy
Firmansyah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang
Nurul Hayati menjabarkan peran pemerintah daerah terhadap pelaku usaha mikro.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual menjadi hal yang penting untuk diketahui
oleh pelaku usaha.
"Segera selesaikan legalitas produk yang dimiliki bapak
dan ibu sehingga produk dapat terlindungi, selain itu juga dapat meningkatkan
nilai jual dari produk," tuturnya.
Terakhir, Staff bidang pelayanan kekayaan intelektual Sofyan
Firdaus menjelaskan mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
"Jika terdapat pelanggaran kekayaan intelektual,
pemilik produk dapat melakukan pengaduan secara online ke
pengaduan.dgip.go.id," ujarnya.
Melalui edukasi ini diharapkan para stakeholder dapat
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan
intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi
pelanggaran kekayaan intelektual.