Kemenkumham Banten Adakan Penyuluhan Hukum Serentak dan Sosialisasi KUHP

Kemenkumham Banten Adakan Penyuluhan Hukum Serentak dan Sosialisasi KUHP
Foto: Istimewa

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten aktif berpartisipasi dalam penyuluhan hukum serentak dan sosialisasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bagian dari peringatan Hari Kemenkumham ke-78 tahun 2023.

"Kami hari ini bersama-sama mengadakan penyuluhan hukum serentak dan mensosialisasikan KUHP, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka merayakan Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 tahun 2023," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto di Kelurahan Banjaragung, pada Rabu (02/08/2023).

Selain membahas KUHP, Tejo juga menginformasikan tentang berbagai layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pelayanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang kurang mampu, layanan kekayaan intelektual, layanan keimigrasian, dan layanan pemasyarakatan.

Sosialisasi KUHP dipimpin oleh penyuluh hukum Kemenkumham Banten, yaitu Yayah. Ia menjelaskan bahwa pembaharuan KUHP didasari oleh lima poin penting, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

“Substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, tetapi lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelas Yayah.

Dalam pandangan JFT Analis Hukum Madya, Agus Prihandoko, keadilan korektif berfokus pada tindakan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan keadilan restoratif lebih menekankan pada pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif bertujuan untuk memperbaiki baik korban maupun pelaku.

Penyuluhan hukum serentak dilakukan di 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, serta dihadiri oleh 7.800 peserta.

Di Wilayah Banten, penyuluhan dilakukan di enam titik, termasuk di Kelurahan Banjaragung Serang, Kecamatan Cibodas Tangerang, Kecamatan Ciputat Tangsel, Kelurahan Banten Serang, Kelurahan Gedong Dalem Cilegon, dan Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.