Kejati dan KPU Lampung Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada ke Pelajar

Kejati dan KPU Lampung Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada ke Pelajar
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar sosialisasi dan simulasi pemungutan suara pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 dengan tema “Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Simulasi Pemungutan Suara untuk Pemilih Pemula”. 

Sosiliasi berlangsung di SMAN 1 Bandarlampung, Rabu (11-9-2024), diikuti 50 pelajar yang telah memasuki atau yang akan berusia 17 Tahun.

Komisioner KPU Lampung yang diwakili Kasubbag Parmas Mohd Ade Candra menyampaikan, pemilih pemula merupakan sebutan bagi mereka yang baru pertama mengikuti pemilihan umum atau menggunakan hak pilihnya di pemilu.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 Ayat 1 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum,” kata Ade.

Sementara, Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung M Nurul Hidayat menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada pemilih pemula mengenai hal-hal yang menjadi pelanggaran dalam pemilu dan sanksi-sanksinya.

Kepala SMAN 1 Bandarlampung, Ngimron Rosadi, menyambut baik kegiatan tersebut.

Pada kegiatan peserta diajak untuk mengikuti simulasi pemungutan suara diantaranya bagaimana cara mencoblos kertas suara dan memasukan kertas suara dalam kotak suara, berperan menjadi saksi-saksi, keamanan, panitia TPS dan lain-lain terkait pelaksanaan pemilihan suara pada umumnya.