Jatuh Saat Kabur, Pelaku Curanmor Diamuk Massa
LAMPUNG TENGAH – Berusaha
kabur usai aksinya dipergoki korban, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)
di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, terjatuh di jalan
rusak saat berusaha menghindari kejaran warga.
Akibatnya, pelaku DS (23) warga Kampung Batinbaru, Kecamatan
Terusannunyai, Lampung Tengah itu di amuk massa. Beruntung ada petugas
kepolisian yang melintas di lokasi tersebut sehingga nyawanya masih selamat.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku DS dan
rekannya yang kini buron mendatangi warung bakso milik korban Ari di Kampung
Adijaya, Rabu (10/5/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
"Pelaku berboncengan dengan kawannya berhenti di warung
bakso. Kedua pelaku lalu memesan bakso. Saat istri korban ke belakang untuk
membuatkan pesanan tersebut, rekan pelaku langsung beraksi dengan membuka laci
warung lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban," terang Tatang
Maulana, Jumat (12/5/2023).
Ketika rekan pelaku hendak membawa kabur satu unit sepeda
motor Honda Beat, warna biru putih No.Pol BE 5114 IQ istri korban memergoki
pelaku.
“Spontan korban
berteriak maling, maling, dan teriakan tersebut mengundang warga sekitar
berkumpul,†kata Kapolsek.
Mendengar teriakan korban, sambung Kapolsek, kedua pelaku
langsung tancap gas dan rekan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya ke
arah Poncowati.
“Diduga karena panik saat dikejar warga, pelaku DS kemudian
terjatuh di jalan rusak, tepatnya di Jalan Kampung Poncowati dan berhasil
diamankan oleh warga, sementara rekan pelaku melarikan diri dengan membawa
sepeda motor miliknya,†tambahnya.
Beruntung, petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting
di sekitar lokasi, melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari
amukan massa.
“Pelaku DS berhasil kami amankan dari amukan massa, kemudian
dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan penanganan medis,†ungkapnya.
Saat ini pelaku DS berikut barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik pelaku telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara untuk rekan pelaku yang identitasnya sudah
dikantongi petugas, saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku DS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman
hukuman 7 tahun penjara,†pungkasnya.
DENI FERNANDO








