Jatuh Saat Kabur, Pelaku Curanmor Diamuk Massa

LAMPUNG TENGAH – Berusaha kabur usai aksinya dipergoki korban, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, terjatuh di jalan rusak saat berusaha menghindari kejaran warga.

Akibatnya, pelaku DS (23) warga Kampung Batinbaru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah itu di amuk massa. Beruntung ada petugas kepolisian yang melintas di lokasi tersebut sehingga nyawanya masih selamat.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku DS dan rekannya yang kini buron mendatangi warung bakso milik korban Ari di Kampung Adijaya, Rabu (10/5/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

"Pelaku berboncengan dengan kawannya berhenti di warung bakso. Kedua pelaku lalu memesan bakso. Saat istri korban ke belakang untuk membuatkan pesanan tersebut, rekan pelaku langsung beraksi dengan membuka laci warung lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban," terang Tatang Maulana, Jumat (12/5/2023).

Ketika rekan pelaku hendak membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih No.Pol BE 5114 IQ istri korban memergoki pelaku.

 â€œSpontan korban berteriak maling, maling, dan teriakan tersebut mengundang warga sekitar berkumpul,” kata Kapolsek.

Mendengar teriakan korban, sambung Kapolsek, kedua pelaku langsung tancap gas dan rekan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya ke arah Poncowati.

“Diduga karena panik saat dikejar warga, pelaku DS kemudian terjatuh di jalan rusak, tepatnya di Jalan Kampung Poncowati dan berhasil diamankan oleh warga, sementara rekan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya,” tambahnya.

Beruntung, petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar lokasi, melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Pelaku DS berhasil kami amankan dari amukan massa, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan penanganan medis,” ungkapnya.

Saat ini pelaku DS berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara untuk rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas, saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku DS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.