Itjen Kemenkumham Dampingi Pekerjaan Perencanaan Pengamanan Aset BMN

SERANG - Barang Milik
Negara (BMN) adalah aset negara yang tidak hanya harus diamankan namun lebih
dari itu, yaitu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Untuk, Inspektorat
Jenderal Kemenkumham melakukan Pendampingan Pekerjaan Perencanaan Pengamanan Aset
BMN untuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Pada hari ini, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah
Kemenkumham Banten, Inspektorat Jenderal yang dipimpin langsung oleh Inspektur
Wilayah I, Icon Siregar menyampaikan Rapat Penyampaian Laporan Sementara Hasil
Pendampingan Pekerjaan Perencanaan Pengamanan Aset BMN untuk Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Serang, Jumat (4/11/2022).
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi
Keimigrasian, Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan
BMN, Tim Inspektorat Jenderal, PPK, Kelompok Kerja Pemilihan, serta Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Kantor Wilayah Banten.
Berdasarkan pendampingan yang telah dilaksanakan, Tim
Inspektorat Jenderal memperoleh beberapa kesimpulan antara lain :
a. UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan
SK Pokmil untuk Pekerjaan Pengamanan Aset. Hal tersebut telah ditindaklanjuti
dengan keluarnya SK Kelompok Kerja pada aplikasi sipastiku pada 02 November
2022.
b. PPK diharapkan segera menindaklanjuti saran dan
rekomendasi yang telah diterbitkan oleh BPKP dan Dinas Perkim.
c. PPK membuat mitigasi resiko dalam hal kontrak akan
melewati tahun anggaran
d. Adanya perubahan volume dari 7.042 m3 menjadi 9.054 m3
akan membutuhkan upaya yang cukup besar. Dalam hal ini hujan akan menjadi salah
satu kendala, sehingga pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor
yang profesional dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.
e. Lahan saat ini berupa tanah sawah yang masih aktif
sehingga diperlukan metode yang dilaksanakan diawal. Adapun terkait tembok
penahan dapat dikerjakan secara stimultan dengan pekerjaan penimbunan.
Sebagaimana diketahui BMN yang merupakan bagian dari aset
negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar
berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat.
Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat
menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya
yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN.