Inspektur Pesisir Barat Ultimatum Aparatur Pekon Soal SPJ Kegiatan DD

Inspektur Pesisir Barat Ultimatum Aparatur Pekon Soal SPJ Kegiatan DD
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan, mengultimatum aparatur pemerintahan di tingkat pekon untuk mentaati kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dalam setiap tahapan pencairan anggaran dan pembayaran pajak kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) secara tepat waktu.

Menurut Henry, hingga saat ini masih ada pekon yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen SPJ kegiatan pencairan tahap III Tahun Anggaran 2022 lalu.

"Ini sudah Tahun 2023, tapi pada faktanya kegiatan Tahun Anggaran 2022 lalu untuk pencairan Tahap III sampai saat ini SPJ nya tidak dibuat oleh beberapa pekon di Pesisir Barat," ujar Henry, Senin (20/2/2023), di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan untuk wilayah pemeriksaan Inspektur Pembantu (Irban) II, setidaknya ada delapan pekon yang tidak melengkapi SPJ kegiatan pencairan Tahap III Tahun 2022 lalu. "Dari delapan pekon tersebut untuk pencairan Tahap III total anggarannya mencapai Rp1,845 Miliar lebih," ucap Henry.

Parahnya, lanjut Henry, sampai saat ini pekon-pekon dimaksud bukan hanya tidak melengkapi dokumen SPJ kegiatan saja, melainkan juga tidak membayar pajak. "Tercatat dari delapan pekon tersebut pajak yang sampai saat ini tidak dibayarkan mencapai Rp124 juta lebih," imbuhnya.

"Untuk Irban I dan III saat ini masih dalam proses pendataan. Artinya untuk bertambahnya jumlah pekon yang tidak membuat SPJ dan membayar pajak secara tepat waktu masih sangat memungkinkan," tandasnya.

Karenanya, Henry menegaskan agar pemerintahan pekon patuh dalam melengkapi dokumen SPJ dan pembayaran pajak secara tepat waktu. "Karena bagaimanapun juga ini menyangkut dengan penggunaan uang negara. Artinya, kalau tidak dipenuhi SPJ nya berarti melanggar aturan dan pasti ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi," tukasnya.