Inspektur Pesisir Barat Ultimatum Aparatur Pekon Soal SPJ Kegiatan DD

PESISIR BARAT - Inspektur
Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan, mengultimatum aparatur
pemerintahan di tingkat pekon untuk mentaati kelengkapan dokumen Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dalam setiap tahapan pencairan anggaran dan
pembayaran pajak kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) secara tepat
waktu.
Menurut Henry, hingga saat ini masih ada pekon yang tidak
memenuhi kelengkapan dokumen SPJ kegiatan pencairan tahap III Tahun Anggaran
2022 lalu.
"Ini sudah Tahun 2023, tapi pada faktanya kegiatan
Tahun Anggaran 2022 lalu untuk pencairan Tahap III sampai saat ini SPJ nya
tidak dibuat oleh beberapa pekon di Pesisir Barat," ujar Henry, Senin
(20/2/2023), di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan untuk wilayah pemeriksaan Inspektur Pembantu
(Irban) II, setidaknya ada delapan pekon yang tidak melengkapi SPJ kegiatan
pencairan Tahap III Tahun 2022 lalu. "Dari delapan pekon tersebut untuk
pencairan Tahap III total anggarannya mencapai Rp1,845 Miliar lebih," ucap
Henry.
Parahnya, lanjut Henry, sampai saat ini pekon-pekon dimaksud
bukan hanya tidak melengkapi dokumen SPJ kegiatan saja, melainkan juga tidak
membayar pajak. "Tercatat dari delapan pekon tersebut pajak yang sampai
saat ini tidak dibayarkan mencapai Rp124 juta lebih," imbuhnya.
"Untuk Irban I dan III saat ini masih dalam proses
pendataan. Artinya untuk bertambahnya jumlah pekon yang tidak membuat SPJ dan
membayar pajak secara tepat waktu masih sangat memungkinkan," tandasnya.
Karenanya, Henry menegaskan agar pemerintahan pekon patuh
dalam melengkapi dokumen SPJ dan pembayaran pajak secara tepat waktu.
"Karena bagaimanapun juga ini menyangkut dengan penggunaan uang negara.
Artinya, kalau tidak dipenuhi SPJ nya berarti melanggar aturan dan pasti ada
konsekwensi hukum yang harus dihadapi," tukasnya.