Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Ditahan Polisi

Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Ditahan Polisi
Foto: Istimewa

PRINGSEWU-Polres Pringsewu, Lampung, menahan Kepala Pekon (Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, berinisial G. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai hampir setelah miliar.

"Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta," ujar AKBP Yunnus, , Senin (23-6-2025),

Menurut Yunnus, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana sebelumnya pihak kepolsiian juga telah mengugkap kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan Wartawan terhadap para kepala pekon.

"Kami tidak bisa menoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. Selain kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali.