Fraksi-fraksi DPRD Metro Sampaikan Pandangan Umum Raperda Usul Pemkot

METRO - DPRD Kota
Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas
penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, di gedung DPRD setempat,
Selasa (22/8/2023).
Dalam rapat kali ini juga diagendakan, jawaban Walikota
Metro atas pandangan umum Fraksi-Fraksi dan tanggapan Walikota atas penyampaian
Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro serta jawaban Fraksi-Fraksi atas tanggapan
Walikota Metro
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kota Metro, Yulianto, mengatakan bahwasanya untuk menguatkan literasi di
lingkungan masyarakat perlu adanya aturan khusus.
“Untuk meningkatkan itu (literasi) tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,†katanya.
Dia menambahkan, Raperda Inisiatif tersebut dinilai dapat
meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Sai Wawai, terlebih, disaat kemajuan
teknologi yang saat ini berkembang.
“Kota Literasi merupakan peningkatan kualitas hidup
masyarakat, dalam konteks ini, perlu dilakukan kegiatan yang bersifat
partisipasi yang melibatkan keluarga dan masyarakat, literasi tidak hanya
dipahami sebagai membaca dan menulis, sekarang dikembangkan dengan berbagai
fungsi dan keterampilan hidup,†kata dia.
Pada kesempatan yang sama Walikota Metro menyampaikan, bahwa
Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Literasi.
Menurut Wahdi, restrukturisasi Pajak Daerah dan Retibusi Daerah pasti akan menimbulkan fluktuasi atau pergerakan pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pada sektor pajak parkir terjadi penurunan tarif pajak,
sementara pada sisi PBB P2 dimungkinkan untuk mengalami kenaikan yang
disebabkan oleh perluasan jenjang tarif, secara umum sisi pajak daerah akan
mengalami kenaikan dengan diberlakukannya option PKB dan option BBNKB di tahun
2025,†kata Wahdi dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, pada sisi retribusi Daerah, dengan
dihilangkannya 5 jenis retribusi yang empat diantaranya masih dipungut pada
tahun 2023 tentu akan memberikan dampak penurunan pendapatan. Kemudian bahwa
pada PKB dan BBNKB akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kota
Metro.
“Pemerintah Kota Metro melalui BPPRD terus melakukan upaya
peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai
dari pendataan pengawasan dan evaluasi,†paparnya.
Pihaknya memaparkan, bahwa kendala yang ditemui dalam proses
optimalisasi pemungutan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak
yang belum optimal.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak tercermin dalam
ketidaktepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,†kata Wahdi.
Diketahui dalam Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh
Forkopimda, OPD se Kota Metro, serta seluruh Anggota DPRD Kota Metro. (ADVERTORIAL)