Format Astim Soroti Penundaan Pembacaan Putusan Mantan Ketua Karang Taruna Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Pengadilan
Negeri Tanjung Karang kembali menunda sidang pembacaan putusan terdakwa mantan
Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Akmal Fatoni (AF).
Penundaan untuk kali kedua itu menuai tanda tanya besar
masyarakat Lampung Timur. Tak terkecuali, Ketua Forum Penyelamat Aset Lampung
Timur (Format Astim) Syam Lero menyoroti hal tersebut.
"Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah Tahun 2018,
yang di lakukan Akmal Fatoni sangat lah lamban. Sidang ini sudah memakan waktu
cukup lama, yakni 6 bulan. Tentu ihwal masih belum tuntas," ujar Syam
Lerro, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut kata Syam Lerro, sidang perdana kasus dugaan
korupsi terdakwa Akmal Fatoni ini mulai 30 November 2023 sampai sekarang belum
juga jelas endingnya.
“Kami hitung dari awal sampai sekarang sudah 17 kali sidang,â€
ungkapnya.
Dia berharap, hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang
segera mengadili terdakwa dan memutuskan perkara tersebut. Supaya masyarakat
Lampung Timur bisa tau apa tindak lanjuti dari kasus tersebut.
Diketahui, Akmal Fatoni tersandung kasus korupsi dan didakwa
atas penyalahgunaan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2018 dari Pemkab
Lampung Timur saat dirinya menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.
Total dana hibah ke Karang Karuna tersebut diketahui
sejumlah Rp 250 juta dan berlangsung di era Chusnunia Chalim sebagai Bupati
Lampung Timur. Nominal kerugian keuangan negara senilai Rp 100 juta ini
dinyatakan didasarkan pada hasil perhitungan BPKP Perwakilan Lampung pada
tanggal 31 Maret 2021 lalu.