Format Astim Soroti Penundaan Pembacaan Putusan Mantan Ketua Karang Taruna Lampung Timur

Format Astim Soroti Penundaan Pembacaan Putusan Mantan Ketua Karang Taruna Lampung Timur
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menunda sidang pembacaan putusan terdakwa mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Akmal Fatoni (AF).

Penundaan untuk kali kedua itu menuai tanda tanya besar masyarakat Lampung Timur. Tak terkecuali, Ketua Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) Syam Lero menyoroti hal tersebut.

"Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah Tahun 2018, yang di lakukan Akmal Fatoni sangat lah lamban. Sidang ini sudah memakan waktu cukup lama, yakni 6 bulan. Tentu ihwal masih belum tuntas," ujar Syam Lerro, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut kata Syam Lerro, sidang perdana kasus dugaan korupsi terdakwa Akmal Fatoni ini mulai 30 November 2023 sampai sekarang belum juga jelas endingnya.

“Kami hitung dari awal sampai sekarang sudah 17 kali sidang,” ungkapnya.

Dia berharap, hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang segera mengadili terdakwa dan memutuskan perkara tersebut. Supaya masyarakat Lampung Timur bisa tau apa tindak lanjuti dari kasus tersebut.

Diketahui, Akmal Fatoni tersandung kasus korupsi dan didakwa atas penyalahgunaan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2018 dari Pemkab Lampung Timur saat dirinya menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.

Total dana hibah ke Karang Karuna tersebut diketahui sejumlah Rp 250 juta dan berlangsung di era Chusnunia Chalim sebagai Bupati Lampung Timur. Nominal kerugian keuangan negara senilai Rp 100 juta ini dinyatakan didasarkan pada hasil perhitungan BPKP Perwakilan Lampung pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.