DPRD Lampung Peringatkan Layanan RS
DPRD Lampung menyoroti pelayanan rumah sakit usai aduan masyarakat. RDP digelar untuk menguji standar layanan, khususnya pasien BPJS dalam kondisi darurat.
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung melayangkan peringatan keras terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah menerima laporan masyarakat terkait penanganan pasien darurat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi V DPRD Provinsi Lampung memanggil manajemen RSIA Puri Betik Hati untuk memberikan klarifikasi atas dugaan persoalan layanan pasien BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan menjalankan pelayanan sesuai standar.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh kompromi, apalagi dalam kondisi darurat. Keselamatan pasien adalah prioritas,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelayanan, peningkatan kualitas tenaga medis, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penanganan pasien emergency.
RDP ini juga menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak akan mentoleransi pelayanan yang dinilai tidak optimal, khususnya bagi peserta BPJS yang kerap menjadi sorotan dalam layanan kesehatan.
Budhi menekankan bahwa pengawasan DPRD tidak berhenti pada evaluasi, tetapi juga mendorong langkah konkret perbaikan dari pihak rumah sakit.
“Kami ingin ada perubahan nyata, baik dari manajemen maupun respons terhadap pasien,” ujarnya.
DPRD juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan untuk menciptakan sistem layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil RDP ini akan menjadi dasar rekomendasi DPRD guna memastikan pelayanan kesehatan di Lampung lebih merata, berkualitas, dan tidak lagi menimbulkan keluhan publik.
REDAKSI










