Disetujui, Pemkab-DPRD Pesisir Barat Tandatangani Raperda APBD 2023

Disetujui, Pemkab-DPRD Pesisir Barat Tandatangani Raperda APBD 2023
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Bupati dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun anggaran 2023.

Penandatanganan berlangsung dalam paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, Wakil Ketua II Ali Yudiem dan anggota DPRD Pesisir Barat lainnya, dihadiri oleh Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, Plt. Sekkab, Jalaludin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Barat yang disampaikan Rohan Efendi, dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh OPD terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. TAPD Pesisir Barat menyampaikan gambaran APBD Tahun Anggaran 2023 diluar pinjaman daerah.

"Itu sebesar Rp738.600.729.000, disertai penjelasan besaran utang pemerintah daerah sebesar Rp154.000.000.000,- diluar hutang BPJS dan SMA Kebangsaan," jelas Rohan.

Berkenaan dengan ihwal dimaksud, Banggar DPRD memberikan beberapa catatan serta masukan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, antara lain Banggar DPRD menyetujui pengurangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp80.000.000.000, dengan rincian penggunaan yakni pembayaran hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (PT. Nindya Karya, PT. Jaya Konstruksi dan rekanan) sebesar Rp60.000.000.000,- yang wajib dibayarkan pada Tahun 2023. Dengan mengutamakan pembayaran kepada PT. Nindya Karya dan PT. Jaya Konstruksi.

"Lalu, penggunaan anggaran sebesar Rp20.000.000.000, diperuntukan untuk belanja atau pembiayaan kegiatan-kegiatan pada OPD, baik yang diputuskan Banggar DPRD dan TAPD ataupun yang disarankan oleh Banggar kepada TAPD untuk mengaturnya pada kegiatan yang dirasa penting atau mendesak," papar Rohan.

Lanjut Rohan, Banggar DPRD juga menyetujui anggaran sebesar Rp11.000.000.000, untuk kegiatan DPUPR. Menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp1.200.000.000, pada BKPSDM berkenaan kegiatan lelang Sekkab dan Prajabatan CPNS agar dilaksanakan pada Tahun 2023. Selain itu, menyetujui penambahan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp250.000.000. "Itu untuk pembangunan satu posko pantau gangguan hewan liar di Wayharu dan Rp50.000.000, untuk biaya perjalanan dinas,” urainya.

Lebih jauh Rohan menerangkan, Banggar DPRD merekomendasikan terkait MOU/Nota Kesepahaman dengan Dirjen Imigrasi agar TAPD menyiapkan anggaran operasionalnya sebesar Rp300.000.000, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Lalu, menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp75.000.000, untuk pengadaan laptop sebanyak 10 unit dan Rp10.000.000, untuk pengadaan genset.

"Selanjutnya, menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan untuk membayar Dokter Spesialis sebesar Rp1.100.000.000, dan meminta TAPD Pesisir Barat memperhatikan kegiatan urgent pada Dinas Kesehatan," tegasnya.

Selain itu kata dia, Banggar menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Perikanan sebesar Rp150.000.000, untuk pembuatan rumpon/pemikat ikan di dua titik lokasi dan Rp75.000.000, untuk kegiatan pencegahan stunting.

Menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp150.000.000, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk sosialisasi pencegahan kekerasan anak bawah umur di sekolah-sekolah seluruh kecamatan di Pesisir Barat.

“Banggar DPRD Pesisir Barat juga menyetujui kegiatan Krui Pro pada Dinas Pariwisata, serta menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp300.000.000, pada Dinas Pariwisata untuk kegiatan pemilihan Muli Mekhanai Pesisir Barat,” jelasnya.

Menurut Rohan, Banggar juga menyetujui anggaran untuk kegiatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp270.000.000. Kemudian, meminta DPUPR meningkatkan target PAD pada Tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000, dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang dimiliki DPUPR.

Sementara itu, terkait rekomendasi beberapa komisi DPRD yang dianggap sebagai kegiatan prioritas, agar kiranya TAPD bisa mengatur dan menyesuaikan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.

Dikatakan Rohan, Banggar meminta kepada DPUPR untuk menyampaikan dokumen berkaitan dengan titik-titik kegiatan di Tahun 2022, yang semula dana sebesar Rp70.000.000.000,- dianggarkan pada APBD Tahun 2022 diperuntukan pembayaran hutang kepada PT. Nindya Karya dan PT. Jaya Konstruksi.

"Akan tetapi dalam pelaksanaannya dana itu sebagian besar dialihkan untuk kegiatan yang sampai saat ini DPRD tidak tahu dimana anggaran tersebut dialihkan. DPUPR beralasan dana itu dialihkan untuk mengakomodir pokir-pokir DPRD," jelasnya.

Sementara itu, pihak eksekutif pada Tahun 2021 lalu telah merencanakan pinjaman daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp100.000.000.000, namun hingga saat ini DPRD belum memiliki dokumen berkaitan dengan rencana pinjaman tersebut, juga termasuk penggunaan uang hasil pinjaman itu. "Untuk itu Banggar minta TAPD segera menyampaikan dokumen rencana penggunaan keuangan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang berwenang," katanya.

Ditambahkannya, Banggar menolak rencana pembayaran pinjaman daerah sebesar Rp100.000.000.000, dalam jangka waktu selama 10 tahun karena pada saat pembahasan KUA-PPAS disampaikan jangka waktu pembayaran selama lima tahun.

Selain itu, Anggota Fraksi PKB yang masuk dalam Banggar mengingatkan bahwa dari pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sampai pandangan fraksi dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dengan TAPD menyampaikan permohonan maaf belum bisa menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut.

Mengingat banyak hal yang menurut fraksi PKB belum bisa dipahami. Tapi, fraksi PKB tetap menyetujui APBD Kabupaten Pesisir Tahun Anggaran 2023 diluar pinjaman daerah itu untuk disahkan menjadi peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2023.

"Begitu juga dengan fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten dari awal pembahasan KUA-PPAS sampai tingkat Banggar belum bisa menyetujui pinjaman tersebut. Karena terkait dengan regulasi serta tidak adanya dokumen tertulis penggunaan uang tersebut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023.

Dikatakan Agus, sebagaimana yang telah diuraikan dalam rapat paripurna sebelumnya bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2023.

Agus menjelaskan pihaknya meminta agar OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja untuk selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," pinta Agus.