Disetujui, Pemkab-DPRD Pesisir Barat Tandatangani Raperda APBD 2023

PESISIR BARAT – Bupati
dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, menandatangani
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun anggaran 2023.
Penandatanganan berlangsung dalam paripurna di ruang rapat
DPRD setempat, Senin (31/10/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus
Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, Wakil Ketua II Ali Yudiem dan
anggota DPRD Pesisir Barat lainnya, dihadiri oleh Bupati Pesisir Barat, Agus
Istiqlal, Plt. Sekkab, Jalaludin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Barat yang disampaikan
Rohan Efendi, dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh OPD terhadap
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. TAPD Pesisir Barat menyampaikan gambaran
APBD Tahun Anggaran 2023 diluar pinjaman daerah.
"Itu sebesar Rp738.600.729.000, disertai penjelasan
besaran utang pemerintah daerah sebesar Rp154.000.000.000,- diluar hutang BPJS
dan SMA Kebangsaan," jelas Rohan.
Berkenaan dengan ihwal dimaksud, Banggar DPRD memberikan
beberapa catatan serta masukan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,
antara lain Banggar DPRD menyetujui pengurangan anggaran pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp80.000.000.000, dengan rincian
penggunaan yakni pembayaran hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (PT.
Nindya Karya, PT. Jaya Konstruksi dan rekanan) sebesar Rp60.000.000.000,- yang
wajib dibayarkan pada Tahun 2023. Dengan mengutamakan pembayaran kepada PT.
Nindya Karya dan PT. Jaya Konstruksi.
"Lalu, penggunaan anggaran sebesar Rp20.000.000.000,
diperuntukan untuk belanja atau pembiayaan kegiatan-kegiatan pada OPD, baik
yang diputuskan Banggar DPRD dan TAPD ataupun yang disarankan oleh Banggar
kepada TAPD untuk mengaturnya pada kegiatan yang dirasa penting atau
mendesak," papar Rohan.
Lanjut Rohan, Banggar DPRD juga menyetujui anggaran sebesar
Rp11.000.000.000, untuk kegiatan DPUPR. Menyetujui usulan penambahan anggaran
sebesar Rp1.200.000.000, pada BKPSDM berkenaan kegiatan lelang Sekkab dan
Prajabatan CPNS agar dilaksanakan pada Tahun 2023. Selain itu, menyetujui
penambahan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
sebesar Rp250.000.000. "Itu untuk pembangunan satu posko pantau gangguan
hewan liar di Wayharu dan Rp50.000.000, untuk biaya perjalanan dinas,†urainya.
Lebih jauh Rohan menerangkan, Banggar DPRD merekomendasikan
terkait MOU/Nota Kesepahaman dengan Dirjen Imigrasi agar TAPD menyiapkan
anggaran operasionalnya sebesar Rp300.000.000, pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik.
Lalu, menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sebesar Rp75.000.000, untuk pengadaan laptop sebanyak 10
unit dan Rp10.000.000, untuk pengadaan genset.
"Selanjutnya, menyetujui penambahan anggaran pada Dinas
Kesehatan untuk membayar Dokter Spesialis sebesar Rp1.100.000.000, dan meminta
TAPD Pesisir Barat memperhatikan kegiatan urgent pada Dinas Kesehatan,"
tegasnya.
Selain itu kata dia, Banggar menyetujui penambahan anggaran
pada Dinas Perikanan sebesar Rp150.000.000, untuk pembuatan rumpon/pemikat ikan
di dua titik lokasi dan Rp75.000.000, untuk kegiatan pencegahan stunting.
Menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp150.000.000, pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk
sosialisasi pencegahan kekerasan anak bawah umur di sekolah-sekolah seluruh
kecamatan di Pesisir Barat.
“Banggar DPRD Pesisir Barat juga menyetujui kegiatan Krui
Pro pada Dinas Pariwisata, serta menyetujui penambahan anggaran sebesar
Rp300.000.000, pada Dinas Pariwisata untuk kegiatan pemilihan Muli Mekhanai Pesisir
Barat,†jelasnya.
Menurut Rohan, Banggar juga menyetujui anggaran untuk
kegiatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp270.000.000. Kemudian,
meminta DPUPR meningkatkan target PAD pada Tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,
dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang dimiliki DPUPR.
Sementara itu, terkait rekomendasi beberapa komisi DPRD yang
dianggap sebagai kegiatan prioritas, agar kiranya TAPD bisa mengatur dan
menyesuaikan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.
Dikatakan Rohan, Banggar meminta kepada DPUPR untuk
menyampaikan dokumen berkaitan dengan titik-titik kegiatan di Tahun 2022, yang
semula dana sebesar Rp70.000.000.000,- dianggarkan pada APBD Tahun 2022
diperuntukan pembayaran hutang kepada PT. Nindya Karya dan PT. Jaya Konstruksi.
"Akan tetapi dalam pelaksanaannya dana itu sebagian
besar dialihkan untuk kegiatan yang sampai saat ini DPRD tidak tahu dimana
anggaran tersebut dialihkan. DPUPR beralasan dana itu dialihkan untuk
mengakomodir pokir-pokir DPRD," jelasnya.
Sementara itu, pihak eksekutif pada Tahun 2021 lalu telah
merencanakan pinjaman daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp100.000.000.000,
namun hingga saat ini DPRD belum memiliki dokumen berkaitan dengan rencana
pinjaman tersebut, juga termasuk penggunaan uang hasil pinjaman itu.
"Untuk itu Banggar minta TAPD segera menyampaikan dokumen rencana
penggunaan keuangan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang
berwenang," katanya.
Ditambahkannya, Banggar menolak rencana pembayaran pinjaman
daerah sebesar Rp100.000.000.000, dalam jangka waktu selama 10 tahun karena
pada saat pembahasan KUA-PPAS disampaikan jangka waktu pembayaran selama lima
tahun.
Selain itu, Anggota Fraksi PKB yang masuk dalam Banggar
mengingatkan bahwa dari pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sampai pandangan
fraksi dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dengan TAPD menyampaikan
permohonan maaf belum bisa menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut.
Mengingat banyak hal yang menurut fraksi PKB belum bisa
dipahami. Tapi, fraksi PKB tetap menyetujui APBD Kabupaten Pesisir Tahun
Anggaran 2023 diluar pinjaman daerah itu untuk disahkan menjadi peraturan
daerah APBD Tahun Anggaran 2023.
"Begitu juga dengan fraksi PDI Perjuangan tetap
konsisten dari awal pembahasan KUA-PPAS sampai tingkat Banggar belum bisa
menyetujui pinjaman tersebut. Karena terkait dengan regulasi serta tidak adanya
dokumen tertulis penggunaan uang tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal,
menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
seluruh anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan
waktu, tenaga, dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Ranperda APBD Tahun
2023.
Dikatakan Agus, sebagaimana yang telah diuraikan dalam rapat
paripurna sebelumnya bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan
arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan
tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun anggaran 2023.
Agus menjelaskan pihaknya meminta agar OPD sebagai pengelola
penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi
seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah
ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Pesisir
Barat Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja untuk
selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
"Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam
APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja
hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah," pinta Agus.