Diduga Tersandung Hukum, ASN Lampung Utara Absen Berbulan-bulan Tetap Terima Tunjangan

LAMPUNG UTARA - Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjabat sebagai
Kepala Seksi Pengembangan Ekspor tidak pernah masuk kerja (absen) karena diduga
tersandung masalah hukum. Namun yang bersangkutan tetap menerima Tunjangan
Penghasilan Pejabat (TPP).
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik masalah pembinaan
dan pengawasan dari dinas terkait khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) mengingat tersiar kabar bahwa Pejabat berinisial DS sedang ditahan di
Mapolresta Bandarlampung.
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektur
Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho Al Rasyidi mengungkapkan bahwa berdasarkan PP
No 94 tahun 2021 apabila oknum ASN tidak masuk kerja selama 10 hari
berturut-turut dengan alasan yang tidak dibenarkan maka harus diproses oleh
pejabat berwenang.
"Terlepas dari dugaan tersandung masalah hukum dan
sebagainya, bila sudah 10 hari absen secara berturut-turut tanpa keterangan
atau akumulasi 28 hari maka harus segera diberikan sanski dengan diawali dengan
surat teguran," jelas Ridho Al Rasyidi, Selasa (26/9/2023).
Dia menambahkan, terlepas benar dan tidaknya dugaan masalah
hukum yang menimpa ASN tersebut Sanski telah harus diberikan dan dalam PP 94
tahun 2021 tersebut Kepala OPD (Kadis Perdagangan) bertanggung jawab penuh
melakukan pembinaan.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari OPD
tersebut maupun dari BKPSDM Lampung Utara. Namun, yang jelas mulai dari Kepala
Bidang sampai kebawahnya tanggung jawab penuh kepala OPD masing-masing,"
imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan
Kurniawan menyebutkan dirinya tidak mengetahu informasi tersebut (kabar
penahanan) dan belum menerima koordinasi terkait itu.
"Saya baru tahu ini setelah Dinda nelpon, coba nanti
kami koordinasikan dengan BKD, namun kewenangan memberikan informasi terkait
disiplin pegawai adalah OPD masing-masing apalagi bila sudah berbulan-bulan
sehingga dapat ditindaklanjuti tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten,"
papar Iwan.
Berbeda halnya dengan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara,
Hendri. DIa mengatakan bahwa belum menerima surat resmi penahanan di pihak
manapun jadi belum dapat berkoordinasi.
"Kami sudah berikan surat teguran kepada yang
bersangkutan dan berkoordinasi dengan BKD, namun karena belum adanya surat
resmi berupa keterangan penahan atau semacamnya maka belum bisa bertindak
terlalu jauh," tandasnya.
Hendri juga mengatakan bahwa terkait absensi online dirinya
tidak mengetahui karena password dipegang oleh pengguna masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga DS
(oknum pejabat) itu telah ditahan sejak 23 Maret 2023 dan selama ini yang
melakukan absensi adalah istrinya.
Salah satu narasumber mengatakan bahwa terindikasi ada
pembiaran oleh pihak tertentu sehingga penerimaan Tunjangan Penghasilan Pejabat
(TPP) tersebut dianggap melanggar ketentuan.
"Masak kalo pelaku lagi di bui berbulan-bulan tapi
masih terima TPP apakah hal itu dibolehkan mas, dikonfirmasi aja pimpinan mereka,"
jelasnya yang identitas minta dirahasiakan.