Diduga Tersandung Hukum, ASN Lampung Utara Absen Berbulan-bulan Tetap Terima Tunjangan

Diduga Tersandung Hukum, ASN Lampung Utara Absen Berbulan-bulan Tetap Terima Tunjangan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Ekspor tidak pernah masuk kerja (absen) karena diduga tersandung masalah hukum. Namun yang bersangkutan tetap menerima Tunjangan Penghasilan Pejabat (TPP).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik masalah pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengingat tersiar kabar bahwa Pejabat berinisial DS sedang ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho Al Rasyidi mengungkapkan bahwa berdasarkan PP No 94 tahun 2021 apabila oknum ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dengan alasan yang tidak dibenarkan maka harus diproses oleh pejabat berwenang.

"Terlepas dari dugaan tersandung masalah hukum dan sebagainya, bila sudah 10 hari absen secara berturut-turut tanpa keterangan atau akumulasi 28 hari maka harus segera diberikan sanski dengan diawali dengan surat teguran," jelas Ridho Al Rasyidi, Selasa (26/9/2023).

Dia menambahkan, terlepas benar dan tidaknya dugaan masalah hukum yang menimpa ASN tersebut Sanski telah harus diberikan dan dalam PP 94 tahun 2021 tersebut Kepala OPD (Kadis Perdagangan) bertanggung jawab penuh melakukan pembinaan.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari OPD tersebut maupun dari BKPSDM Lampung Utara. Namun, yang jelas mulai dari Kepala Bidang sampai kebawahnya tanggung jawab penuh kepala OPD masing-masing," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan menyebutkan dirinya tidak mengetahu informasi tersebut (kabar penahanan) dan belum menerima koordinasi terkait itu.

"Saya baru tahu ini setelah Dinda nelpon, coba nanti kami koordinasikan dengan BKD, namun kewenangan memberikan informasi terkait disiplin pegawai adalah OPD masing-masing apalagi bila sudah berbulan-bulan sehingga dapat ditindaklanjuti tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten," papar Iwan.

Berbeda halnya dengan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri. DIa mengatakan bahwa belum menerima surat resmi penahanan di pihak manapun jadi belum dapat berkoordinasi.

"Kami sudah berikan surat teguran kepada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan BKD, namun karena belum adanya surat resmi berupa keterangan penahan atau semacamnya maka belum bisa bertindak terlalu jauh," tandasnya.

Hendri juga mengatakan bahwa terkait absensi online dirinya tidak mengetahui karena password dipegang oleh pengguna masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga DS (oknum pejabat) itu telah ditahan sejak 23 Maret 2023 dan selama ini yang melakukan absensi adalah istrinya.

Salah satu narasumber mengatakan bahwa terindikasi ada pembiaran oleh pihak tertentu sehingga penerimaan Tunjangan Penghasilan Pejabat (TPP) tersebut dianggap melanggar ketentuan.

"Masak kalo pelaku lagi di bui berbulan-bulan tapi masih terima TPP apakah hal itu dibolehkan mas, dikonfirmasi aja pimpinan mereka," jelasnya yang identitas minta dirahasiakan.