Diduga Rangkap Jabatan, Anggota DPRD Jateng Dilaporkan ke DK

SEMARANG - Aliansi Warga Jawa Tengah Peduli Rakyat (AWJPR) melaporkan anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng) berinisial BEP ke dewan kehormatan (DK) karena diduga rangkap jabatan.
BEP diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menjabat anggota DPRD Jawa Tengah dan aktif sebagai advokat.
Kordinator AWJPR Kujianto mengatakan, anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural lembaga pendidikan, advokat atau pengacara dan pekerjaan lain yang ada hubunganya dengan wewenang dan tugas.
"Apabila terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 350 ayat 1 dan atau ayat 2 di kenakan sangsi pemberentian sebagai anggota DPRD Jawa Tengah," ujarnya kepada Media saat menyerahkan berkas laporan pengaduan di panitra sekretaris dewan kehormatan DPRD Jawa Tengah, Selasa (12/10).
Menurutnya, putusan dewan kehormatan DPD Ikadin Jateng pada 26 Agustus 2021 yang pada dasarnya menjatuhkan skorsing selama 12 bulan kepada teradu sodara Advokat BEP.
"Bahwa teradu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan rangkap jabatan sebagian anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan aktif sebagai advokat, bahwa atas perbuatan teradu tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga," jelasnya.
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan pada waktu menjadi advokat itu ada persyaratan, ini malah dipalsukan oleh BEP dan datanya tidak sesuai.
"Barang buktinya sudah ada semua dan nanti kita juga akan melakukan tebusan surat di Polda Jateng, pengadilan, kejaksaan tinggi dan Ikadin," pungkasnya.