Diduga Dukung Paslon, Oknum ASN Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

TANGSEL – Team Advokasi untuk Tangsel (TAUT) melaporkan Jalaludin oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pustekom di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke Bawaslu setempat karena diduga mendukung pasangan calon (paslon) Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada Pilkada serentak 2020.
“Kami melaporkan oknum ASN tersebut dengan berbagai bukti yang kami miliki,” ungkap kuasa hukum TAUT, Yudhia Sabarudin, Jumat (09/10).
Barang bukti itu berupa dokumentasi foto yang menunjukkan keterlibatan Jalaludin dalam upaya pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Dalam beberapa foto yang berlatar belakang sebuah spanduk yang bertuliskan Deklarasi Relawan Pemenangan Calon Walikota & Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.
“Juga terdapat foto Jalaludin bersama Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang merupakan pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Tahun 2020 nomor urut 3,” kata Yudhia.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan Jalaludin dalam pemenangan paslon urut 3 Benyamin-Pilar, yakni dengan modus mengadakan berbagai kegiatan seperti lomba memancing, mengajak masayarakat berwisata ke puncak yang diduga kuat merupakan bagian dari upaya dia untuk memenangkan Pasangan Benyamin Pilar.
“Berdasarakan hal tersebut kami menduga Jalaludin telah melakukan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 sebagaimana Ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya
Dimana menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan setiap pejabat negarap Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dan/atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ratus ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Jalaludin juga telah melanggar aturan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d yang mengatur bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” kata dia
Disamping itu tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Tangsel tersebut jelas-jelas telah melanggar netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.