Diduga Curi Singkong 6 Mobil, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

Diduga Curi Singkong 6 Mobil, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Badri (56) didampingi kerabat dan anaknya melakukan Laporan Kepolisian di Mapolres Lampung Utara | Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Matsani, oknum anggota DPRD Lampung Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan alias curat.

Badri (56) warga Dusun Tawang Sari, Abung Semuli, Lampung Utara melaporkan Matsani telah mencuri singkong sebanyak 6 truk sehingga dirinya mengalami kerugian mencapai  40 juta rupiah.

Badri selaku pelapor menjelaskan bahwa dirinya telah menyewa lahan singkong milik terlapor seluas 4,5 Ha atau 4 bidang dengan masa habis sewa beberapa tahun lagi.

"Lahan itu saya sewa dengan dibuktikan dengan adanya kuitansi sewa dan masih lama habis masa sewa. namun diserobot oleh pelaku dan singkong yang saya tanam malah dicabut oleh terlapor," jelas Badri, Senin (3/7/2023).

Dirinya juga menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan penyerobotan lahan yang masih dalam perjanjian sewa adalah karena lahan tersebut memiliki kelebihan 2 Ha  sehingga diminta ganti dengan nilai lebih dari 1 miliar.

"Saya bingung lahan itu tepatnya 4 tahun lalu sudah saya garap namun tiba-tiba disebutkan bahwa ada kelebihan 2 Ha maka diminta ganti rugi 1 Miliar lebih atau diminta serahkan lahan beserta singkong yang sudah berumur 8 bulan lebih atau siap panen," jelasnya.

Salah satu kerabat Badri juga menambahkan bahwa laporan tersebut melalui proses mediasi sebelumnya dengan terlapor. Namun, oknum anggota DPRD itu hanya menawarkan sisa singkong dilahan untuk dipanen pelapor namun sewa lahan dinyatakan habis.

"Ini kan aneh, singkong yang memang milik Kak Badri yang sudah dipanen 6 mobil besar boleh kami ambil namun sewa lahan dinyatakan habis. Bukannya ini memang milik Badri yang diambil paksa dengan intimidasi dari anggota DPRD itu," jelas Edi Kerabat pelapor.

Menanggapi hal tersebut Matsani Anggota DPRD Lampung Utara membantah tuduhan itu. Dirinya menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada kelebihan luas lahan yang disewa oleh Badri yang telah dipanen selama 4 tahun terakhir.

"Sebetulnya ada kelebihan luas lahan yang disewa yang tidak dilaporkan ke saya dari Badri, sehingga saya minta diukur ulang namun dirinya (Badri) menolak dan lebih memilih menyerahkan lahan beserta singkongnya," jelas Matsani.

Setelah beberapa hari dari penyerahan lahan tersebut, lanjut Matsani maka anak buahnya diperintahkan mencabut singkong itu.

"Jadi ada dasarnya saya mencabut singkong itu, bahkan dalam mediasi telah saya tawarkan agar semua singkong itu dipanen dengan hasil dibagi dua dengan Badri namun mereka tetap minta lahan tetap digarap sampai kontrak habis," imbuhnya.

Sebaliknya, Matsani juga akan melakukan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dengan sengketa itu.

"Pasti akan saya laporkan juga mereka, bahkan surat penyerahan telah ditandatangani oleh Badri," pungkas Matsani.