Diduga Curi Singkong 6 Mobil, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

LAMPUNG UTARA – Matsani,
oknum anggota DPRD Lampung Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian
dengan pemberatan alias curat.
Badri (56) warga Dusun Tawang Sari, Abung Semuli, Lampung
Utara melaporkan Matsani telah mencuri singkong sebanyak 6 truk sehingga
dirinya mengalami kerugian mencapai 40
juta rupiah.
Badri selaku pelapor menjelaskan bahwa dirinya telah menyewa
lahan singkong milik terlapor seluas 4,5 Ha atau 4 bidang dengan masa habis
sewa beberapa tahun lagi.
"Lahan itu saya sewa dengan dibuktikan dengan adanya
kuitansi sewa dan masih lama habis masa sewa. namun diserobot oleh pelaku dan
singkong yang saya tanam malah dicabut oleh terlapor," jelas Badri, Senin
(3/7/2023).
Dirinya juga menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan
penyerobotan lahan yang masih dalam perjanjian sewa adalah karena lahan
tersebut memiliki kelebihan 2 Ha
sehingga diminta ganti dengan nilai lebih dari 1 miliar.
"Saya bingung lahan itu tepatnya 4 tahun lalu sudah
saya garap namun tiba-tiba disebutkan bahwa ada kelebihan 2 Ha maka diminta
ganti rugi 1 Miliar lebih atau diminta serahkan lahan beserta singkong yang
sudah berumur 8 bulan lebih atau siap panen," jelasnya.
Salah satu kerabat Badri juga menambahkan bahwa laporan
tersebut melalui proses mediasi sebelumnya dengan terlapor. Namun, oknum anggota
DPRD itu hanya menawarkan sisa singkong dilahan untuk dipanen pelapor namun
sewa lahan dinyatakan habis.
"Ini kan aneh, singkong yang memang milik Kak Badri
yang sudah dipanen 6 mobil besar boleh kami ambil namun sewa lahan dinyatakan
habis. Bukannya ini memang milik Badri yang diambil paksa dengan intimidasi
dari anggota DPRD itu," jelas Edi Kerabat pelapor.
Menanggapi hal tersebut Matsani Anggota DPRD Lampung Utara
membantah tuduhan itu. Dirinya menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada
kelebihan luas lahan yang disewa oleh Badri yang telah dipanen selama 4 tahun
terakhir.
"Sebetulnya ada kelebihan luas lahan yang disewa yang
tidak dilaporkan ke saya dari Badri, sehingga saya minta diukur ulang namun
dirinya (Badri) menolak dan lebih memilih menyerahkan lahan beserta singkongnya,"
jelas Matsani.
Setelah beberapa hari dari penyerahan lahan tersebut, lanjut
Matsani maka anak buahnya diperintahkan mencabut singkong itu.
"Jadi ada dasarnya saya mencabut singkong itu, bahkan
dalam mediasi telah saya tawarkan agar semua singkong itu dipanen dengan hasil
dibagi dua dengan Badri namun mereka tetap minta lahan tetap digarap sampai
kontrak habis," imbuhnya.
Sebaliknya, Matsani juga akan melakukan laporan kepada
aparat penegak hukum terkait dengan sengketa itu.
"Pasti akan saya laporkan juga mereka, bahkan surat
penyerahan telah ditandatangani oleh Badri," pungkas Matsani.