Denteteladas Sosialisasikan Persiapan Pendataan Indeks Desa 2025

TULANGBAWANG-Pemerintah Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menggelar sosialisasi persiapan pendataan Indeks Desa 2025 di Aula Balai Kampung Mahabang, Rabu (23-4-2025).
Sosialisasi dipimpin langsung Camat Denteteladas, Ali Mat Hasan, dan dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung-Kelurahan (DPMK) Kabupaten Tulangbawang, 12 Kepala Kampung, Pendamping Lokal Desa, Ketua Abdesi, Ketua Badan Kerja Antar Kampung (BKAK), Ketua Bumdes-Kampung, Ketua BPK Se-Kecamatan Denteteladas.
Ali Mat Hasan mengungkapkan, Indeks Desa adalah indikator untuk mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintah Desa.
“Indeks Desa akan menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam RPJPN 2025-2045,” ujarnya.
Indeks Desa dihadirkan sebagai kesatuan data-data perkembangan desa yang sebelumnya terpisah. Selama ini ada dua indeks yang digunakan sebagai indikator mengukur perkembangan desa, yaitu satu dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan satunya dikelola oleh Kementerian Desa (Kemendes).
“Indeks yang dibuat oleh BPS yakni indeks desa yang berbasis data Potensi Desa (Podes). Indeks ini dikelola oleh Bappenas. Sementara indeks yang kedua adalah Indeks yang menggunakan data dari tingkat desa. Indeks Desa dikelola oleh Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujarnya.
Sejumlah Kementerian kemudian menginisiasi penggabungan kedua indeks tersebut menjadi kesatuan. Kementerian yang terlibat di antaranya Bappenas; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kemendes PDTT; BPS; Kementerian Keuangan; dan Sekretariat Kabinet.
Sekretaris DPMK Kabupaten Tulangbawang, Diana Angraini, mengungkapkan bahwa sosialisasi pendataan Indeks Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 9 tahun 2024 tentang Indeks Desa.
"Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan desa adalah bagian penting dalam upaya membangun desa dari pinggir, untuk itu diperlukan instrument yang dapat mengukur, memantau dan mengevaluasi perkembangan desa,” kata dia.
Diana menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Desa No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang menggantikan Permendes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
“Permendes ini hadir sebagai regulasi strategis yang memperbaharui system ukuran Indeks Desa," ungkapnya.
Menurutnya, Indeks Desa bukan sekadar angka namun cermin dari kualitas hidup masyarakat desa yang mencakup berbagai aspek, yang sebelumnya terdiri dari tiga dimensi namun sekarang menjadi enam dimensi, yang mungkin untuk kuisionernyapun makin banyak oleh karena pemahaman kita bersama terhadap peraturan ini sangatlah penting melalui sosialisasi.
“Dan sosialisasi ini diharapkan kepada Kepala Kampung, aparat kampung serta para pendamping desa dapat memahami subtansi peraturan secara konfrensif dan siap mengimplentasikan di wilayahnya masing-masing," jelas Diana.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen awal yang kuat untuk mempercepat peningkatan status desa di Kecamatan Denteteladas dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan menjadi desa yang mandiri.
“Untuk Kecamatan Denteteladas ada 8 desa atau kampung yang berkembang dan ada empat kampung maju. Mudah-mudahan akan menjadi kampung yang mandiri," harapnya.
“Indeks Desa menjadi alat ukur penting untuk melihat sejauh mana desa berkembang, maju, atau mandiri. Maka dari itu, data yang dikumpulkan harus akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Ketua BKAK Kecamatan Denteteladas, Muhammad Salim, berharap selururh peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikannya di Kampungnya masing-masing.