Buruh Serabutan Bawa Kabur Motor Kenalan, Ini Modusnya

Buruh Serabutan Bawa Kabur Motor Kenalan, Ini Modusnya
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Diduga membawa kabur sepeda motor milik kenalannya, seorang buruh serabutan diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AG (26) warga Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputihsurabaya melakukan aksinya dengan modus menawarkan barang rongsokan kepada korban Handayani (42) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya.

"Pelaku awalnya menawarkan barang rongsokan ke kontrakan korban yang berada di Kampung Gayabaru II," ungkap Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (12/2/2023).

Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil barang rongsokan yang ada di rumah pelaku, pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

“Karena pelaku sering mengantar barang rongsokan ke kontrakan korban dan sudah mengenal baik, sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung membawa sepeda motor korban tersebut dan ditunggu sampai sore hari, ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

Korban, sambung Kapolsek sempat menghubungi dan mencari keberadaan pelaku, namun selalu tidak ditemukan.

“Lima hari tidak ada kabar dan sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihsurabaya,” tambahnya.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihsurabaya turun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di wilayah perkebunan sawit yang berada di Kampung Sumber Katon tanpa perlawanan pada Sabtu (11/2/2023) lalu,” tutur Kapolsek.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 6237 IS milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.