Buruh Serabutan Bawa Kabur Motor Kenalan, Ini Modusnya
LAMPUNG TENGAH – Diduga
membawa kabur sepeda motor milik kenalannya, seorang buruh serabutan diamankan Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial AG (26) warga Kampung Sumberkaton,
Kecamatan Seputihsurabaya melakukan aksinya dengan modus menawarkan barang
rongsokan kepada korban Handayani (42) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya.
"Pelaku awalnya menawarkan barang rongsokan ke
kontrakan korban yang berada di Kampung Gayabaru II," ungkap Kapolsek Seputihsurabaya
Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, Minggu (12/2/2023).
Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan
untuk mengambil barang rongsokan yang ada di rumah pelaku, pada Minggu
(5/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
“Karena pelaku sering mengantar barang rongsokan ke
kontrakan korban dan sudah mengenal baik, sehingga korban percaya dan
meminjamkan sepeda motornya,†kata Kapolsek.
Setelah itu, pelaku langsung membawa sepeda motor korban
tersebut dan ditunggu sampai sore hari, ternyata pelaku tak kunjung
mengembalikan sepeda motornya.
Korban, sambung Kapolsek sempat menghubungi dan mencari
keberadaan pelaku, namun selalu tidak ditemukan.
“Lima hari tidak ada kabar dan sepeda motor tak kunjung
dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihsurabaya,â€
tambahnya.
Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran
Polsek Seputihsurabaya turun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan
pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berikut
barang bukti berhasil kami amankan di wilayah perkebunan sawit yang berada di
Kampung Sumber Katon tanpa perlawanan pada Sabtu (11/2/2023) lalu,†tutur
Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
Honda Beat warna merah putih Nopol BE 6237 IS milik korban telah diamankan di
Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana
tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.