Bupati dan 12 Kepala Instansi Tandatangani Pembentukan MPP Lampung Utara

LAMPUNG UTARA –
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan,
kesepakatan bersama, dan perjanjian kerjasama dengan instansi vertikal dan BUMN
terkait pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Utara
Budi Utomo bersama 12 Kepala Instansi Vertikal dan BUMN di Lampung Utara.
Yakni, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kanwil Direktorat Pajak
Lampung dan Bengkulu, Kepala BNN Waykanan dan Lampung Utara, Kepala Kantor
Pertanahan, Kepala Kementerian Agama, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Kantor
Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan
Wilayah VI Kotabumi, Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan
Kotabumi, Kepala PT Pos Indonesia.
“Alhamdullilah, sebagai tindaklanjut dari rencana
pembentukan MPP di Lampung Utara, hari ini kita dapat menandatangani nota
kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan mal
pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan instansi
vertikal dan berbagai pihak terkait,†kata Budi Utomo di rumah jabatan bupati,
Senin (3/4/2023).
Seperti yang diketahui bersama, sambung Bupati, tujuan dari
pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih
cepat, mudah,dan terintegrasi. Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah
terobosan dengan mendorong terbentuknya Mal Pelayanan Publik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.
Bahkan, di Lampung Utara sendiri juga telah diterbitkan
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall
Pelayanan Publik. Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut
mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah
naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP).
â€Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya
saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan
kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar
lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampung Utara akan dapat
lebih maju dan sejahtera. Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya
kesepakatan ini, kita semua dapat terus berkomitmen, bukan hanya sekedar
seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan Mal Pelayanan Publik,â€
ucap Bupati.
Usai acara penandatanganan, Bupati menyebut beberapa
instansi daerah sudah mulai uji coba membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di
lantai II Mall Ramayanan Kotabumi. "Alhamdulillah untuk sekarang ini sudah
bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian
Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi,"
kata Bupati saat diwawancara wartawan.
Sedangkan untuk pembukaan secara resmi, Bupati membeberkan
bahwa bila tidak ada halangan dan kendala akan dilakukan pada bulan Mei 2023
mendatang bersamaan dengan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
Hanya saja, belum diketahui pasti apakah pembukaan resminya
akan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara atau dipusatkan di Kabupaten lain.
"Alhamdulillah kalau sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di
Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu
bisa dilakukan Masyarakat di Ramayana Kotabumi," tandas Bupati.
Untuk diketahui, MPP Kabupaten Lampung Utara terpusat di
lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak,
Kecamatan Kotabumi. MPP tersebut berada
di atas lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Setidaknya ada 29 Intansi
Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara yang
membuka pelayanan di Mal tersebut.