DPRD Lampung Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD Lampung menegaskan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan regulasi secara konsisten untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, mencegah kekerasan, serta menjamin pemenuhan hak anak hingga tingkat desa.

DPRD Lampung Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong pelaksanaan peraturan daerah (Perda) secara konsisten untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dinilai penting agar upaya pencegahan kekerasan, pendampingan korban, dan pemenuhan hak anak berjalan efektif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), serta peningkatan capaian Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak periode 2025–2030. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (27/9/2025) silam.

Agenda tersebut juga mencakup perwujudan Ruang Bersama Indonesia (RBI) melalui program Desa Tapis di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengatakan komitmen perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan melalui penerapan regulasi yang konsisten dan penegakan hukum yang adil.

"Perlindungan tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan hak asuh anak," kata dia, Senin (12/10/2026).

Lampung telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi landasan perlindungan perempuan dan anak. Regulasi itu meliputi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Selain itu, terdapat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keberadaan aturan tersebut perlu didukung koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan program yang terukur. Tanpa implementasi yang konsisten, regulasi berisiko belum memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

DPRD Lampung menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan program pemerintah daerah dan evaluasi efektivitas kebijakan di lapangan. Pengawasan itu mencakup ketersediaan layanan pengaduan, pendampingan korban, pencegahan kekerasan, serta pemenuhan hak anak.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan, DPRD dapat mendorong perbaikan program maupun penyempurnaan regulasi sesuai kewenangannya.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati, serta para bupati, wali kota, dan perwakilan pemerintah daerah se-Lampung.

Jihan Nurlela menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan yang inklusif, responsif gender, dan ramah anak.

Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperluas jangkauan program perlindungan hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pencegahan kekerasan, meningkatkan akses layanan, dan memastikan hak perempuan serta anak terpenuhi secara berkelanjutan.