Banten Masuk 5 Besar Jumlah Permohonan KI Terbanyak di Indonesia

TANGERANG – Permohonan
Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Banten selalu mengalami peningkatan dalam
tiga tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto saat membuka Lokakarya KI yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di
Days and Suite Hotel, Kota Tangerang, Selasa (7/3/2023).
Bahkan di Indonesia, Banten selalu berada di posisi lima besar
dengan jumlah pemohona terbanyak.
“Pada 2020, jumlah pemohon Kekayaan Intelektual dari Banten
sebanyak 8.582 permohonan. Jumlah ini meningkat menjadi 9.920 di Tahun 2021 dan
terus bertambah menjadi 11.730 permohonan di Tahun 2022,†paparnya.
Tejo mengatakan, capaian tersebut tentunya bukan hanya andil
Kanwil Kemenkumham Banten semata, melainkan turut melibatkan peran serta
Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten juga para stakeholders
terkait hingga para pelaku usaha itu sendiri.
“Peran pemerintah daerah juga sangatlah penting, demi
terciptanya masyarakat yang sadar Kekayaan Intelektual serta mampu melindungi
Kekayaan Intelektualnya dengan baik dan benar,†ujarnya.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, terlihat semangat
dan gairah pemerintah daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual milik
masyarakat, khususnya pelaku UMK, Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta
pelaku ekonomi kreatif.
Bahkan, beberapa Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), baik di Kabupaten/Kota hingga provinsi di Banten mulai banyak yang sadar
akan pentingnya kekayaan intelektual, sehingga memberikan fasilitasi
pendaftaran kekayaan intelektual gratis.
Tejo Harwanto berharap, adanya sinergi dan kolaborasi antara
Kanwil Kemenkumham Banten dengan pemerintah daerah dan stakeholders terkait
dapat terus terjalin dengan baik sehingga jumlah pemohon kekayaan intelektual di
Banten dapat terus meningkat setiap tahunnya.
Hadiri dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kepala UPT
di Wilayah Kota Tangerang.