Zulqoini Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pesisir Barat 2022

PESISIR BARAT – Wakil
Bupati Pesisir Barat, Lampung, A. Zulqoini Syarif menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna
di DPRD setempat, Senin (3/7/2023).
Zulqoini mengatakan pelaksanaan APBD Pesisir Barat 2022
merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang
disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan
ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesisir
Barat.
"Pelaksanaan APBD harus disampaikan
pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau
walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam
bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)," terang Wakil Bupati.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah di audit oleh
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesisir Barat kembali memperoleh predikat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga
diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesisir Barat,"
ucapnya.
Menurut Zulqoini, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi
perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta
evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan
tahun selanjutnya.
Dijelaskannya, pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022
telah mengikuti beberapa disiplin anggaran yaitu pertama, pendapatan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kedua, penganggaran pengeluaran harus
didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga,
semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang
dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
"Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan
dana perimbangan, baik Sana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK)
dan lain- lain pendapatan yang sah," jelas Zulqoini.
Lebih lanjut
diterangkannya, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas
anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan
kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur. Sedangkan untuk alokasi
anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan
pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input
yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.
"Pencapaian target kinerja APBD Tahun 2022 digambarkan
oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp768,63 Miliar dari total
anggaran sebesar Rp915,56 Miliar atau sebesar 83,95 persen. Sementara realisasi
pendapatan daerah adalah Rp769,76 Miliar dari target pendapatan sebesar
Rp911,70 Miliar atau sebesar 84,43 persen," papar Wakil Bupati.
Masih kata Wakil Bupati, berdasarkan hasil yang telah
disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi PAD dengan
realisasi sebesar Rp29,04 Miliar dari target sebesar Rp75,03 Miliar atau
sebesar 38,71 persen.
Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana
transfer terealisasi sebesar Rp740,71 Miliar dari target sebesar Rp836,66 Miliar
atau sebesar 88,53 persen.
"Realisasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar
Rp421,75 Miliar dari anggaran sebesar Rp507,30 Miliar atau sebesar 83,14
persen. Realisasi belanja modal sebesar Rp217,25 Miliar dari anggaran sebesar
Rp260,95 Miliar atau sebesar 83,25 persen. Selanjutnya realisasi belanja tidak
terduga sebesar Rp8,1 Juta dari anggaran sebesar Rp4,04 Miliar atau sebesar
0,20 persen. Serta realisasi belanja transfer sebesar Rp129,61 Miliar dari
anggaran sebesar Rp143,26 Miliar atau sebesar 90,47 persen," imbuhnya.
Zulqoini menandaskan pihaknya tak menampik masih banyak
harapan masyarakat maupun DPRD sebagai mitra kerja Pemkab Pesisir Barat dapat
terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Hal tersebut
disebabkan kondisi yang obyektif karena adanya keterbatasan kapasitas keuangan
daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus
bertambah.
"Dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua
pihak dalam rangka membangun Pesisir Barat ke arah yang lebih baik, bermartabat
dan berbudaya. Pada pelaksanaan program dan kegiatan pemkab tahun lalu, tentu
saja masih memiliki berbagai kelemahan. Karenanya Pemkab Pesisir Barat
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat,"
tukas Zulqoini.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agus
Cik tersebut dihadiri 17 anggota dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat. Turut hadir
Plt. Sekkab, Jon Edwar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan
camat.