Yozi Rizal Desak Kepolisian Usut Tuntas Peredaran Narkoba di Lapas Waykanan

Yozi Rizal Desak Kepolisian Usut Tuntas Peredaran Narkoba di Lapas Waykanan
Istimewa

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mendesak aparat kepolisian usut tuntas peredaran narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Waykanan.

Yozi mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyidikan secara komfrehensif dan tuntas sehingga bisa menelusuri dan membasmi bukan sekedar daun dan ranting tapi hingga akarnya.

“Soal bagaimana caranya, mereka lebih tahu karena sudah dibekali ilmu pengetahuan untuk melakukan hal itu,” kata Yozi saat menggelar sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kampung Karyatiga, Kecamatan Pakuonratu, Kabupaten Waykanan, Minggu (12/07).

Pada sosialisasi perda tersebut, politisi dari Dapil V (Waykanan, Lampung Utara), menghadrirkan narasumber Advokat Ghoniyo Satya Ikromi, Kanit Sabhara Polsek Pakuonratu Ipda Banik. Acara yang dikoordinir oleh Jon Heri itu juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Bripka Gusti Ngurah, dan berlangsung dalam dua sesi.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan bahwa agenda yang dilakukan hari ini bukan hanya sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya, tapi sekaligus sebagai implementasi dari peraturan daerah itu sendiri.

Yozi menambahkan, bahwa secara filosofis alasan kenapa perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian Pemerintahan Provinsi Lampung, yaitu pemerintah dan DPRD Lampung atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Masih kata Yozi, dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan Polri saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat.

Komisi I DPRD Lampung sendiri sudah mengagendakan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pehak Kakanwil hukum dan HAM, Polda dan BNNP guna mensikapi hal tersebut, pada Senin (13/07) besok, bertempat di ruang rapat komisi-komisi DPRD Provinsi Lampung.