YLBHA Aceh Timur Tuding Camat Banda Alam tak Berintegritas

YLBHA Aceh Timur Tuding Camat Banda Alam tak Berintegritas
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR - Polemik belum jelasnya permasalah pemilihan kepala desa (Pilkades) atau keuchik Gampong (Desa) Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam,  menyita perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Idi Aceh Timur.

Pilkades Seuneubok Pangou ditolak Camat  Banda Alam Muliadi karena pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong oleh Tuha Peut Gampong (TPG) dinilai melanggar aturan atau dasar hukum yang ada

"Kasus penolakan Camat terkait Pilkades Seunebok pangou, memberikan dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Camat Banda Alam terkesan tidak memiliki integritas. Camat terkesan menjadi biang kerok atas ketidakpastian birokrasi terhadap demokrasi," ungkap Ketua YLBHA Aceh Timur Nurdin, Jumat (12/11) di salah satu Cafe Kota Idi Rayeuk.

Nurdin juga menambahkan bahwa bahwa Muliadi selaku camat Banda Alam tidak berkompeten dan bicaranya  asal-asalan.

"Dia itu kalau bicara asal-asalan aja,  ketika ditanyakan "gadoh peugah haba bangai sabe" (selalu bicara seperti orang bodoh saja). Padahal dia itu pinter lho, tapi ngomongnya seenak perutnya aja, sedikit sedikit ngomong pengadilan, selesaikan di pengadilan, kayak anak kecil aja, Saya katakan ini langsung didepan Pak Camat itu, Kamis (11/11) kemarin di kafe Simpang Kuala Idi," ketus Nurdin yang juga sering aktif dalam membela kepala desa yang tidak mendapatkan keadilan.

Ia juga berpesan kepada Keuchik terpilih, Warga Seneubok Pangoe, serta Camat untuk dapat beraudiensi dulu dengan pihak pihak terkait dalam Pemerintahan Aceh Timur.

“Ayo kita beraudiensi dengan Pemkab Aceh Timur terkait hal ini. Insyaallah kami dari YLBHA Aceh Timur siap mendampingi," Pungkasnya.

Sekadar untuk diketahui, Keuchik atau Kepala Desa Gampong Seuneubok Pangoe terpilih sudah hampir 4 bulan tidak dikeluarkan SK pelantikan akibat tidak direstuinya Pilkades tersebut oleh Camat Banda Alam dengan alasan karena TPG nya sudah demisioner dan pembentukan P2K tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.