Warga Tulangbawang Masih Dilarang Gelar Hajatan Malam Hari

TULANGBAWANG - Kapolres Tulangbawang, Lampung, AKBP Andy Siswantoro mengingatkan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19 terutama pada malam hari masih dilarang.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulangbawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten, dengan Nomor : 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang ketentuan penyelenggaraan hajatan/pesta/hiburan/ kegiatan keagamaan, sosial, budaya dan politik di tengah pandemi COVID-19.
"Di dalam surat edaran tersebut, segala kegiatan hajatan atau pesta, hiburan, kegiatan keagamaan seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar atau pengajian kampung di tingkat RT/RW, yasinan, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya, sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan," ujar Andy, Rabu (09/02).
Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Tulangbawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
"Saat berlangsungnya kegiatan pada siang hari dan sifatnya mengumpulkan massa, tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Andy.
Apabila masih ditemukan adanya warga masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam hari seperti yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Bupati Tulangbawang, maka tim satgas COVID-19 tidak akan segan-segan membubarkan serta memberikan tindakan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan.