Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Tasikmalaya

Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Tasikmalaya
Foto: Nauval Supratman/monologis.id

TASIKMALAYA -  Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Tasikmalaya, Jawa Barat, dinilai lamban dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Seperti diutarakan RS (56), warga Dusun Babakankupa, Desa Cukangkawung, Kecamatan Sodonghilir.

“Saya sudah tiga kali mendatangi kantor Kecamatan Sodonghilir dalam dua bulan terakhir untuk menanyakan masalah proses KTP-El anak saya yang belum jadi-jadi,” ungkap RS, Rabu (01/09).

Dia menjelaskan dirinya mengurus KTP Elektronik (KTP-El) milik anaknya yang hendak pulang kampung.

“Harus ada KTP-El untuk persyaratan swab antigen atau rapidtest anak saya,” ujar RS.

Terpisah, aktivis pemuda Tasikmalaya, Supratman menyayangkan kinerja Disdukcapil.

“Apa yang dialami Bapak RS seharusnya tidak perlu terjadi. Pengurusan atau pembuatan KTP-El saat ini tidak memakan waktu lama hanya membutuhkan waktu satu jam dan paling lama 24 jam asal pemohon sudah melengkapi persyaratannya,” ujar Supratman.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018.

“Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain kartu keluarga, KTP-El, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

"Saya coba membantu mengurusnya ke Disdukcapil terkait masalah pembuatan Bapak RS, Namun oleh petugas diarahkan melalui daring atau online, sedangkan di desa tempat Bapak RS tinggal jangankan online internet atau sinyal saja tidak ada,” kata Supratman.

Permasalahan tersebut menurut Supratman tidak hanya terjadi pada RS, tapi banyak masyarakat mengeluh buruknya pelayanan Disdukcapil Tasikmalaya.

“Di Dusun Sukarame, Kampung Babakankupa, Desa, Cukangkawung masih banyak warga yang tidak mempunyai KTP-El karena susah mengurusnya. Jadi, masyarakat males ngurus dan tidak peduli,” ujarnya.