Warga Jakarta Timur dan Lampung Tengah Gasak 3 Motor di Tulangbawang

Warga Jakarta Timur dan Lampung Tengah Gasak 3 Motor di Tulangbawang
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk anggota Polsek Denteteladas di Dusun Karawangbaru, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (04/08) dinihari .

Kedua pelaku berinisial WO als TE (27), warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur.

Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, dua orang pelaku telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama, pada Selasa (23/06), sekira pukul 05.00 WIB, di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, korban Sugiarto (40), warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM,” ungkap Rohmadi, Rabu (05/08).

Lalu kedua pada Jumat (17/07), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.

"Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur," jelas Rohmadi.

Dia menambahkan, dari tangan dua orang pelaku curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.