Warga Gugat Keputusan Bupati OKU Timur Soal Pelantikan Kades

OKU TIMUR – Warga beberapa desa menggugat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Nomor 354 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengesahan/pengangkatan kepala desa karena keputusan tersebut dinilai tidak sah.

Aris Sutikno menggugat keputusan Bupati OKU Timur melantik Targili sebagai Kepala Desa Condong, Kecamatan Jayapura.

Dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang atas 167 surat suara yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pemilihan Kepala Desa Condong periode 2021-2026.

Gugatan juga terjadi pada Tamrin Kades terpilih Ulak Baru, Kecamatan Cempaka.

Di desa tersebut sebanyak 126 surat suara tercoblos dua lubang secara simetris.

“Menggugat agar melakukan penghitungan ulang atas 126 surat suara yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Baru,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya itu, Kamis (26/08).

Warga tersebut juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang bagi 27orang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena sakit dan tidak difasilitasi oleh panitia pemilihan.

Samsul Bahri warga Desa Pandanagung, Kecamatan Madang juga meminta Keputusan Bupati melantik Bambang Hermanto dibatalkan.

“Sebanyak 257 surat suara dinyatakan tidak sah oleh panitia karena tercoblos dua kali. Kami juga minta dilakukan pemungutan suara ulang 25 pemilih yang tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya karena dihilangkan dari Daftar Pemilih Tetap Desa Pandanagung oleh panitia,” kata Samsul.

Menanggapi itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Timur Dwi Supriyanto mengatakan, dalam menghadapi PTUN itu pihaknya telah menyiapkan tim dari beberapa pengacara.

Apapun hasil dari Pengadilan nanti pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang jelas kami tetap berusaha mempertahankan bahwa keputusan yang kita ambil benar. Kita siapkan Argumen," katanya, Kamis (26/08).

Dikatakannya, Bupati OKU Timur melalui Kabag Hukum memang sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang. Adapun dokumen-dokumen yang diminta berupa SK keputusan pelantikan kepala Desa.

"Pemkab OKU Timur melalui tim sudah melalui proses panjang, sesuai aturan sehingga ditetapkannya lah keputusan tersebut. Dan jikapun masyarakat menilai nya berbeda itu hal wajar sehingga menggugat di PTUN. Kami sadar kami juga manusia biasa juga bisa salah. Jika nanti gugatan itu dimenangkan maka juga mungkin mengupayakan banding," ujarnya.