Warga Banda Alam Diduga Keracunan lagi, GMPK: Gubernur dan BPMA Jangan Tutup Mata

ACEH TIMUR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, Khaidir meminta Gubernur dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) jangan tutup mata terkait insiden dugaan keracunan gas yang dialami warga Panton Rayeek T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Seperti diketahui, warga Banda Alam diduga kembali mengalami keracunan yang diduga berasam dari tambang pengeboran atau pencucian sumur PT Medco E&P Malaka. Akibatnya, belasan warga yang menjadi korban harus dilarikan ke RSUZM Aceh Timur.
Khaidir berharap harus ada sebuah sanksi dan suatu proses hukum terhadap perusahaan PT Medco E&P Malaka, apabila ditemukan kesengajaan atau kelalaian pada kegiatan yang sedang mereka kerjakan.
Menurutnya, perusahaan seharusnya melindungi dan mensejahterakan warga lingkar tambang pengeboran. Namun, yang terjadi sekarang justru sebaliknya.
“Saya sangat kesal dan kecewa terhadap Pemerintah Aceh (Gubernur/BPMA). Menurut saya sikap BPMA dan Pemerintah Aceh saat ini tidak peka terhadap keluhan warga yang berada dilingkar tambang perusahaan raksasa di Aceh Timur,” tukas Khaidir, Senin (28/06).
Padahal, lanjut khaidir, dalam aturan sudah jelas disebutkan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (7).
“Apalagi kita menduga ini gas nya mengandung H2S, sebagaimana kita ketahui gas H2S bersifat sangat flammable, sehingga bila ada gas mixture bisa terjadi ledakan/explosive, dan api bisa menjalar ke sumber api asal,” terang Khaidir.
“Jangan mencoba untuk merescue di daerah dengan gas H2S tanpa memakai respirator yang sesuai dengan konsentrasi gas yang ada ataupun menolong dengan petugas rescue yang tidak terlatih, ini perlu dipertanyakan, apakah Puskesmas Banda Alam sudah sudah siap dan apa ada tenaga medis yang sudah terlatih dalam menangani warga keracunan gas,” sambungnya.
Khaidir menambahkan, belajar dari pengalaman yang ada, kasus kematian karena keracunan H2S terjadi pada 2 Februari 1975 di kota Denver USA dan 30 September 2017 kejadian di Kampung Cibunar Kadusun RT 01 RW 04, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tersebut diduga keracunan gas H2s.
“Ketika ada kebocoran kecil pada experimental gas injection well pipe connection, hingga mengakibatkan kematian 9 orang,” tutup Khaidir.