Walikota Bandarlampung Bakal Pidanakan Masyarakat Tolak Jenazah

BANDARLAMPUNG - Walikota Bandarlampung Herman HN, tak main-main dalam penanganan pencegahan covid-19. Lewat Surat Edaran (SE), Herman HN bakal memberikan sanksi hukum pada masyarakat yang menolak jenazah pasien terkonfirmasi positif covid-19.
Langkah ini diambil, setelah ada beberapa kali penolakan jenazah covid-19 di Bandarlampung.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, SE terkait larangan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan kepada Jenazah pasien positif korona sudah disebarkan melalui camat dan lurah, untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman jenazah pasien covid-19 khususnya di daaerah tempat tinggal pasien," kata Rizki di Bandarlampung, Lampung, Senin (13/04).
Rizki menerangkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi peristiwa sebelumnya pernah terjadi penolakan dibeberapa tempat di Bandarlampung, di mana jenazah pasien positif korona yang ditolak warga saat pemakaman.
"Kita pastikan saat pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol kementerian kesehatan. Dan apabila terjadi penolakan akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian dan akan diberikan sanksi dan diproses secara hukum," tandasnya.