Wali Kota Bandarlampung Respon Soal Gaji P3K Guru

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana merespon soal gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru yang belum dibayar selama sembilan bulan.

“Ini perlu diluruskan. Perlu diketahui, teman-teman P3K guru yang diangkat berdasarkan SK di bulan Februari dan Maret 2022, di bulan itu APBD 2022 pemkot Bandarlampung sudah berjalan, tidak bisa langsung direvisi untuk penambahan gaji,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Sementara, kata Eva, APBD telah di susun pada Oktober 2021.

Eva menjelaskan, dalam pembahasan APBD Perubahan 2022, Pemkot telah mengusulkan gaji P3K guru sekitar Rp11 milliar.

“Dana itu sudah disahkan 23 September dan saat ini sedang dibahas oleh Pemprov Lampung,” tutur Eva.

Terkait informasi ada gaji yang sudah ditrasfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp43 milliar, Eva menegaskan, informasi itu tidak benar, “Karena kembali ke poin pertama, gaji P3K dibebankan dalam APBD bukan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Eva menyatakan, permasalahan gaji P3K guru ini terjadi hampir diseluruh daerah dan selalu menjadi bahasan utama saat rapat Apeksi.

Untuk diketahui, masalah ini mengemuka ketika puluhan P3K guru Bandarlampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny.