Wali Kota Bandarlampung Minta Pengurus IAI Dukung Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Bandarlampung Minta Pengurus IAI Dukung Kesehatan Masyarakat
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bandarlampung dapat berperan aktif dalam mendukung kesehatan masyarakat.

"Sejauh ini pemkot dan IAI Bandarlampung telah bersinergi, dan ke depan kami harapkan kerja sama dalam menyehatkan masyarakat dapat lebih baik lagi," kata Eva Dwiana, Minggu (5/3/2023).

Eva mengatakan bahwa dengan dilakukan Seminar Nasional dan Konferensi Cabang (Konfercab), IAI Bandarlampung dapat lebih mempertajam lagi visi dan misinya serta mampu memberikan kontribusi konkret dalam mendukung kesehatan masyarakat guna menjawab tantangan yang ada.

"Apoteker ini memiliki peran yang sangat penting dalam hal pemberian obat kepada masyarakat karena mereka lebih mengetahui efek samping, mekanisme kerja  dan indikasi yang ditimbulkan oleh obat yang diminum," kata dia.

Ketua IAI Bandarlampung apt. Yetri Darnas.,S.Si, mengatakan bahwa saat bahwa pihaknya siap memberikan kontribusi lebih terhadap kesehatan masyarakat kota ini.

"Anggota kita di kota ada sekitar 512 apoteker dan 20 persen telah terserap bekerja di pemerintahan baik di RUSD maupun puskesmas-puskesmas di kota ini, untuk melayani masyarakat," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, dalam mendukung kesehatan masyarakat, peran apoteker saat ini bukan hanya memberikan resep obat saja, namun juga melihat penggunaan dan pendampingan meminum obat.

"Terutama pada pasien-pasien Tuberkulosis (TB) yang terus dikontrol dalam penggunaan dan minum obatnya," kata dia.

Namun begitu, ia pun mengungkapkan bahwa saat ini Apoteker membutuhkan kepastian dalam hal perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

"Dalam Konfercab ini kami juga memberikan dukungan terhadap Rancangan UU Kefarmasian agar segera disahkan,"

Menurutnya, dengan disahkan rancangan kefarmasian akan menjadi perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan praktek kefarmasian juga bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan kefarmasian.

"Jadi dengan adanya UU itu apoteker dalam memberikan obat lebih ada perlindungan, masyarakat juga begitu bila ada kesalahan dalam memberikan obat dapat terlindungi.

Apoteker juga bisa lebih bertanggung jawab dalam hal pemberian obat," katanya.