Wakil Ketua MPU Aceh Kritik Surat Edaran Menteri Agama

BANDA ACEH-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal menilai, Menteri Agama RI Fachrul Razi, terlalu dini mengeluarkan surat edaran (SE), terkait Panduan Ibadah Ramhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Alasannya, selain masyarakat Indonesia dan Aceh sedang menghadapi wabah virus korona (covid-19), waktu tibanya bulan suci Ramadan juga masih 16 hari lagi. Tentu, masih ada waktu untuk melakukan koordinasi dan kajian yang mendalam.
Wakil Ketua MPU Aceh ini berharap, Pemerintah Indonesia jangan melarang kegiatan keagamaan masyarakat, terutama sekali terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Tapi, mengatur teknis pelaksanaannya ndak masalah, asalkan bermusyawarah dengan para ahli ulama,” saran dia, Rabu (08/04).
Lanjut Lem Faisal, tidak semua surat edaran dari pemerintah bisa diterapkan untuk semua wilayah di Indonesia. Sebab, Indonesia sangat luas dan majemuk, terutama dalam pelaksanaan ibadah umat Islam.
“Jadi, jangan satu surat edaran itu harus diberlakukan untuk seluruh wilayah dan daerah di Indonesia. Ini tidak boleh,” tegasnya.