Wakil Ketua II DPRD Maybrat Serap Aspirasi Warga

MAYBRAT - Berkeinginan membenahi wajah ibu kota kabupaten Maybrat yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian soal pembangunan serta penataan ruang termasuk rumah warga yang dianggap tak layak, Wakil ketua II DPRD Maybrat, Agustinus Tenau mendatangi warga untuk mendengar secara langsung berbagai keluhan dan usulan
Pertemuan diadakan di balai Kampung Faitmayaf, Kumurkek, Maybrat, Papua Barat,pada Selasa (17/11).
Dalam pertemuan itu, masyakarat Kumurkek Raya telah mengusulkan hal prioritas yang harus di perhatikan serius oleh pemda Maybrat, seperti jalan lingkar ibukota, drainase dan jembatan, air bersih, dan penataan ruang di dalam wilayah ibukota.
Agustinus usai menerima aspirasi warga, mengatakan Kumurkek merupakan pusat pemerintahan yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2009 dan direvisi menjadi PP 41 2019, karena itu sudah wajib hukumnya harus diperhatikan serius oleh pemerintah terutama terkait pembangunan sarana prasarana termasuk ruas jalan lingkar ibukota dan penataan ruang, serta aspek-aspek pembangunan lain yang masih menjadi kendala.
"Jadi terkesan mulai dari tahun ke satu sampai sekarang tahun ke sebelas, kumurkek ini kan menjadi pusat pemerintahan, tapi fakta dan realitanya ini menjadi tempat kumuh, kota mati. Orang akan bertanya dimana pusat pemerintahan, dimana pusat ibukota, orang akan bilang faitmayaf, orang akan bilang kumurkek, orang akan tanya kumurkek dimana, oh disni, Kok masa gitu sih kotanya? ini nggak layak ibukota dari sisi tata ruang," terang politisi senior Partai Nasdem itu.
Kerenanya, selaku wakil rakyat, dirinya meminta dukungan penuh pimpinan dan anggota DPRD termasuk eksekutif agar aspirasi warga kumurkek raya atau warga ibukota supaya bisa diakomodir pada pembahasan APBD 2021 mendatang. Pembahasan sendiri rencana akan dilaksanakan pada 26 November tahun ini
Menurut Agustinus, Kumurkek jangan diidentikkan lagi dengan sisi kewilayahan atau partai apapun, namun kumurkek perlu dijalankan sesuai amanat dan perintah undang-undang.
"Ini sudah wajib hukum, sudah tanpa kompromi, suka nggak suka, senang nggak senang, ini perintah undang-undang wajib hukum harus dibangun sapras termasuk juga penataan ruang disini," tegasnya.
Akhirnya, Agustinus mengajak semua pihak untuk melupakan segala hal tentang perbedaan politik dan jadikan kumurkek sebagai pusat Sentral penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Sehingga apa yang diusulkan ini, kami dari DPRD akan menyuarakan ini dalam pembahasan KUA PPAS maupun RAPBD 2021, ini urgent kita tidak lihat soal siapa yang kerja, tapi ini harus di akomodir," tutup Agus.