Wakil Ketua DPRD Banten Sosialisasikan PPKM Mikro

TANGERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Siad Dimyati melakukan reses masa persidangan ke dua tahun sidang 2020-2021 di Perum Griya Arta, Desa Jaregmulya, Rajeg, Tangerang, Rabu (24/02).
Selain menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat, Nawa juga menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Wakil rakyat dari daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Tangerang itu mengatakan, PPKM mikro ini pengganti dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang berlaku di Banten.
“PPKM Mikro di Banten hanya di terapkan di wilayah Tangerang Raya. Menurutnya PPKM mikro lebih kepada pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah lokal pada masa pandemi COVID-19. PPKM mikro ini levelnya di tingkat kelurahan dan desa dalam pengendalian COVID-19,” kata Nawa kepada masyarakat
Dia mengaku, dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini lebih mengedepankan satuan tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya, perlu ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi kabupaten kota hingga tingkat kelurahan dan desa.
“Perlu adanya sinergitas, RW, RT dan tokoh masyarakat harus di libatkan agar program PPKM mikro ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kata Nawa, pemerintah Provinsi Banten jangan hanya membuat kebijakan PPKM berbasis mikro, akan tetapi juga memberikan akomodasi anggaran kepada pihak desa atau kelurahan hingga RT dan RW.
“Kebijakan itu harus dibarengi dengan anggarannya, pemerintah provinsi banten saat ini telah melakukan recofusing APBD 2021, dari anggaran itu harus ada anggaran untuk satgas tingkat kelurahan dan desa,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya kerjasama masyarakat dalam memutus mata rantai pemyebaran COVID-19, Banten bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari pandemi COVID-19.
“Kita harus selalu berusaha agar terbebas dari virus, karena mensyukuri nikmat sehat itu juga merupakan salah satu ibadah kita kepada Tuhan,” tutupnya.