Wakil Bupati Pesisir Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021

PESISIR BARAT - Wakil Bupati Pesisir Barat, Lampung, A. Zulqoini Syarif, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Krakatau Tahun 2021 yang digelar di lapangan apel Polres Lampung Barat, Rabu (05/05).
Tampak hadir dalam apel tersebut Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Kapolres, Dandim 0422, dan para kepala OPD Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Dalam amanatnya, Zulqoini mengatakan bahwa Polri menyelenggarakan apel gelar pasukan secara serentak di seluruh Indonesia, dimana Operasi Ketupat ini akan dilaksanakan selama 12 hari mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
"Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Operasi Ketupat Krakatau 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui penyekatan dan penegakkan terhadap protokol kesehatan," kata Zulqoini.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19," tambahnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155. 005 personel gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, serta pihak lainnya.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan kamseltibcar Lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain.
Posko ini bukan hanya sekedar posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui :
1. Pengawasan protokol kesehatan.
2. Mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang yaitu hasil negatif test COVID-19 paling lambat 1x24 jam, e-HAC, SIKM dan sertifikat vaksinasi.
3. Melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang.
4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administratif.
5. Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.