Wagub Lampung: Warga Tidak Bergejala Tak Perlu Rapid Test

PRINGSEWU – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia meminta warga yang tidak memiliki gejala atau riwayat kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP), tidak perlu melakukan rapid test.
"Saya kira semua daerah mengalami persoalan yang sama soal ketersediaan rapid test. Namun, kita pastikan semua untuk yang prioritas, sesuai dengan ketentuan Kemenkes, bahwa yang wajib melakukan rapid test adalah yang memiliki gejala atau pernah kontak dengan PDP," kata dia, saat melakukan kunjungan bersama tim gugus tugas Provinsi Lampung ke gugus tugas Kabupaten Pringsewu, Kamis (16/04).
Selain itu Chusnuia juga memestikan untuk PDP, semua biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah.
"Kita sudah ada protapnya siapa-siapa yang melakukan test. Dan siapa yang wajib melakukan rapid test, dijamin hari ini tersedia," lanjutnya.
Kedatangan Wagub beserta rombongan yang terakhir yaitu meninjau RSUD Pringsewu.
"Jadi hari ini kita mengecek betul-betul kondisi di lapangan terkait penanganan COVID-19. Bukan hanya itu, kita juga berkordinasi dan penanganan pasca artinya yang terdampak kesehatan kita pastikan penanganannya," ujarnya usai meninjau RSUD Pringsewu sebagai salah satu rumkit rujukan Penanganan COVID-19.
Chusnunia juga sempat meninjau posko gugus tugas penanggulangan COVID-19 di Terminal Gadingrejo.
Disamping itu, Chusnunia sempat turun ke Pekon Jogjakarta, Kecamatan Gadingrejo untuk memastikan manajemen orang dalam pemantauan (ODP). Para ODP diminta untuk disiplin, meskipun di Pringsewu belum ada yang kasus positif korona.
"Untuk ODP karena tidak bisa ditahan masuknya yaitu orang yang baru pulang kampung dari luar daerah. Maka, saya minta kepada seluruh jajaran dari tingkat kabupaten sampai desa untuk memantau ODP dan harus melakukan karantina mandiri secara disiplin," pungkasnya.