Wagub Lampung-KPAI Bahas Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak dari Kekerasan

BANDARLAMPUNG - Wakil
Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia menerima kunjungan Ketua Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) Pusat Ai Maryati Sholihah, di Ruang Kerja, Jumat (9/6/2023).
Pada kesempatan itu dibahas upaya pencegahan dan
perlindungan pekerja perempuan dan anak agar tak menjadi korban kekerasan.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nampitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Kapolda Lampung yang diwakili Kasubdit IV
Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan Ketua Rumah Perempuan dan Anak
Lampung Enny Puji Lestari.
Dalam kesempatan itu, Ai Maryati Sholihah mengungkapkan
kunjungan tersebut selain bertujuan untuk bersilaturahmi, juga rapat bersama Wagub,
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Organisasi/Komunitas
Perlindungan Anak Dan Perempuan yang ada di Provinsi Lampung.
Chusnunia berharap melalui pertemuan ini dapat menghasilkan
pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang lebih
baik.
Melalui kesempatan ini, Chusnunia berharap dapat menampung
masukan dan usulan dalam Perumusan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya di Provinsi
Lampung.
Chusnunia mengatakan bahwa berkumpulnya OPD terkait, beserta
organisasi/komunitas perlindungan anak dan perempuan dimaksudkan sebagai
pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak di Provinsi Lampung.
Dia berharap akan ada rencana rapat tindak lanjut terkait hal ini.
Kadis PPPA Fitrianita Damhuri dalam kesempatan itu
menjelaskan bahwa rapat ini terkait penanganan kasus penganiayaan Asisten Rumah
Tangga (ART) DL (24) dan DR yang viral beberapa waktu lalu.
Fitrianita mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak ada peningkatan.
Dia juga menjelaskan bahwa pekerja perempuan maupun pekerja
di bawah umur terpantau sulit untuk ditelusuri, kecuali jika hanya ada laporan
langsung dari masyarakat.
Kapolda Lampung yang diwakili Kasubdit IV Renakta Polda
Lampung AKBP Adi Sastri memaparkan bahwa Tindakan Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) dengan kasus perpindahan dari majikan pertama ke majikan kedua ada
hal-hal yang tidak lazim dilakukan.
Hal tersebut menjadi potensi yang kuat untuk terjadi tindak
pidana yang menyangkut pekerja perempuan maupun pekerja anak.
Adi Sastri menyarankan diberikan informasi kepada masyarakat
apabila terjadi kasus penganiayaan terhadap pekerja perempuan maupun anak, agar
tidak boleh bersumber dari "katanya" namun harus ada "laporan
yang terbukti".
Sehingga Polda akan mudah dan langsung melaksanakan
pencegahan dan perlindungan.
Ai Maryati Sholihah selaku Ketua KPAI Pusat berharap untuk
mencegah dan melindungi pekerja anak,
harus ada sosialisasi dan informasi ke perusahaan dan harus diawasi
secara ketat.
"Disnaker harus mempunyai aturan dan kriteria sehingga
Polda akan mudah melakukan pencegahan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nampitu
mengatakan bahwa pekerja di bawah umur masuk pekerja informal, dan telah
dilakukan sosialisasi secara bertahap ke Kabupaten/Kota agar tidak
mempekerjakan Pekerja dibawah Umur.
Agus Nampitu mengatakan bahwa banyak pekerja dari desa yang
akan bekerja keluar daerah tidak melapor ke kepala desa setempat.
Seperti diketahui, pada hari yang sama, Kepala UPTD PPPA
Provinsi Lampung Amsir, S.IP. telah mendampingi Ketua KPAI, Ibu Ai Maryati
Sholihah dalam rangka kunjungan ke kediaman ART korban penganiyaan DL (24th)
dan DR di pekon Tanjung Anom, Kecamatan. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi
Lampung.
Kunjungan ini untuk mengetahui kronologis dari kejadian
penganiyaan yang dialami oleh para korban. Selanjutnya untuk mengetahui layanan
apa saja yang dibutuhkan dan telah diberikan kepada korban.
KPAI Pusat hadir langsung untuk memastikan Dinas maupun
Instansi terkait turut andil dalam menuntaskan kasus tersebut.