Wagub Lampung Kena Semprot Hakim, Yusdianto Sebut Lidah Tak Bertulang

BANDARLAMPUNG –Ditegurnya Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim oleh majelis hakim dalam persidangan perkara suap gratifikasi dengan terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, Kamis (04/3), mendapat sorotan dari Akademisi Unila Yusdianto.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila ini, dalam persidangan setiap orang punya hak untuk memberikan keterangan. Namun majelis hakim memiliki hak untuk membuktikan pernyataan yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Kebohongan yang terungkap persidangan harus diungkap seterang-terangnya dan seluas-seluasnya. Sehingga siapapun yang melakukan kebohongan dalam persidangan harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Yusdianto pun mengutip pribahasa, “lidah tak bertulag” menanggapi disemprotnya Cusnunia Chalim oleh majelis Hakim. Keterangan yang diberikan pun bisa saja berganti sesuai dengan suasana hari. Apa yang dilakukan perbuatan, selama itu dirasakan selama.
“Seolah-olah suci dalam kotoran. Majelis yang memiliki wewenang menilai, pernyataan yang diberikan sesuai dengan fakta persidangan atau tidak,” kata dia.