Vonis 5 Tahun Terhadap Nelayan yang Selamatkan Rohingya Dinilai Tak Adil

BANDA ACEH – Vonis lima tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, kepada tiga nelayan yang menyelamatkan puluhan etnis Rohingya disayangkan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Farid Agustira.
Menurut Farid, aksi para nelayan tersebut merupakan upaya kemanusiaan.
“Seharusnya Negara memberikan penghargaan kemanusiaan kepada para nelayan tersebut karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar. Serta terdakwa telah melaksanakan amanat sesuai Pancasila," ujarnya, Senin (21/06).
“Ini tentang aksi heroik para nelayan Aceh dan masyarakat bahu-membahu menyelamatkan 94 Rohingya yang terombang-ambing lamanya di laut dan terdampar ke pantai Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan di tempat pertama ditemukan juga diwarnai dengan drama tangis dan protes warga yang tak ingin kapal tersebut ditarik menjauh dari tepi pantai. Disini dapat kita liat saat itu adalah masyarakat Aceh akan menolong siapapun atas nama kemanusiaan,” ujarnya.
Farid menyebutkan putusan hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan Aceh Utara itu jelas sangat tidak adil.
Dia mengharapkan Pemerintah Aceh memberi bantuan kepada keluarga nelayan tersebut dan perlindungan hukum agar keluarga yang ditinggalkan selama proses peradilan kasus penyeludupan manusia versus kemanusiaan ini tidak merana.
“Saya berharap kepada instansi terkait untuk melakukan pengkajian ulang terlebih dahulu terkait keputusan ini. Dan meminta ketiga nelayan tersebut segera dibebaskan karena tidak sepantasnya mendapatkan hukuman itu," pungkasnya.