Vaksin COVID-19 Aman, Halal dan Tak Batalkan Puasa

JAKARTA - Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Fuad Tohari menegaskan, vaksin COVID-19 aman, halal dan tak membatalkan puasa sesuai Fatwa MUI No 2 tahun 2021, Perpres 99 tahun 2020 Perda DKI no 2 tahun 2020.
Fuad Tohari menjelaskan itu saat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD), dengan tema "Optimalisasi Vaksinasi COVID-19 Untuk Memutuskan Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Jadetabek" yang diadakan Dirbinmas Polda Metro Jaya di Ballroom Millenium Sirih Hotel Jakarta, Kamis (18/03)
Dia juga menegaskan, penolakan vaksinasi-19 adalah pidana dan haram.
Sementara, Wadirbinmas Polda Metro Jaya AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, FGD ditekankan kepada para ahli untuk memaksimalkan peran dengan mengedepankan Pemolisian Prediktif dalam rangka melaksanakan tugas.
“FGD merupakan upaya preemtif dalam ciptakan Harkamtibmas,” ujarnya.
FGD tersebut juga menghadirkan narasumber Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Rasvita.
Rasvita mengatakan, vaksinasi dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan yang menjadi prioritas adalah petugas garda terdepan dan kelompok rentan.
“Keberhasilan vaksinasi COVID-19 perlu dukungan bersama karena vaksinasi untuk melindungi dan menurunkan risiko kematian,” ujarnya.
Rasvita mengingatkan, meski telah divaksin harus tetap mematuhi protokol kesehatan.