Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM Buruh PTPN VII

Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM Buruh PTPN VII
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Nurul Ikhwan meminta Kapolda Lampung dan Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM buruh PTPN VII. Para buruh direndam di lumpur gara-gara tak penuhi target.

“Itu penyiksaan, sangat tidak manusiawi. Saya mengecam tindakan merendam buruh di lumpur itu. Kasus ini harus diusut,” tegas Nurul yang juga anggota Komisi IV itu, Jumat (28/1/2022).

Kasus ini mencuat setelah demo ratusan buruh Senin 21 Januari 2022. Pendemo berasal dari lima desa di Kecamatan Tanjung Sari. Demo ini difasilitasi Kepala Desa Purwodadi Ngadiran, Kepala Desa Mulyosari Tri Kiswono, serta Kepala Desa Kertosari Albert Halomoan.

Seorang pendemo bercerita, hukuman direndam lumpur dilakukan mandor PTPN VII Lampung Unit Bergen. Hukuman rendam yang terjadi pekan lalu itu dipicu karena hasil produksi sadap karet buruh tidak sesuai target yang diwajibkan perusahaan sekitar 17 kg perhari.  "Targetnya setiap buruh 17 kg, tapi rata-rata pencapaian tidak sampai segitu, berkisar 10 kg," kata dia.

Tak hanya gagal penuhi target, hukuman rendam juga diberlakukan bagi buruh yang datang terlambat kerja. Pendemo menganggap hukuman ini sudah di luar batas kemanusiaan.

Sementara itu, pihak PTPN VII Lampung sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi.