Urus Sertifikat Hilang, Warga Bekasi Ditipu Oknum, BPN Berbelit-belit

Urus Sertifikat Hilang, Warga Bekasi Ditipu Oknum, BPN Berbelit-belit
Foto: Gusti Suryowigatyo/monologis.id:

BEKASI – Sudah bertahun-tahun Susilo mengurus sertifikat rumahnya yang hilang. Namun, hingga kini sertifikat pengganti yang dia impikan tak kunjung didapat.

Mirisnya, dia pun menjadi korban penipuan oknum Polisi yang menawarkan bisa membantu mengurus sertifikatnya yang hilang.

Susilo menceritakan, pada April 2019 lalu dia mendatang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan sertifikat tanah yang hilang.

Tanah tersebut berada di Komplek Duta Kranji Jalan Cendrawsih 8A Blok B No. 330A Bintara, Bekasi Barat.

“Di Polres saya ditawari oleh seorang oknum anggota untuk membantu pengurusan sertifikat agar saya tidak mondar-mandir. Saya menuruti apa kata beliau dengan biaya Rp5 juta ditambah Rp1 juta jadi total Rp6 juta. Semua saya turuti walaupun duit saya pas-pasan,” jelas pria yang kesehariannya berjualan nasi uduk itu.

Namun, sertifikat yang ditunggu-tunggu tak juga jadi.

Susilo lantas coba mengurus sendiri ke kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berkas sudah lengkap dan waktu itu, pada Kamis 16 Juli 2020 saya sudah di sumpah oleh orang BPN bernama Hotman. Sedangkan sejak di bangun komplek tersebut hingga saat ini rumah di atas lahan tersebut tak berubah,” ujarnya.

Di kantor ATR/BPN, salah seorang staf bernama Fikri mengatakan untuk penerbitan ulang serifikat harus di ukur ulang dan karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) habis.

“Dari mana dasar pengukuran ulang sedangkan lahan tersebut adalah komplek perumahan dan sejak di bangun tidak berubah,” ujarnya.

Namun, Fikri mengatakan, pengukuran ulang merupakan kebijakan pimpinan.

Susilo hanya bisa pasrah karena hingga saat ini pembuatan ulang sertifikat tak kunjung selesai.