Upaya Pemprov dan Kejati Banten Cegah Korupsi

SERANG - Pemerintah provinsi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim optimis pencegahan korupsi di Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten),” ungkap Wahidin usai penandatanganan kerjasama di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (07/10).
Kata Wahidin, Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dia mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personel.
“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang,” ungkapnya.
“Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik korupsi untuk terwujudnya good governance. Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencegah praktik korupsi.
“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Reda.