Upaya Pemkab Lampung Tengah Tekan COVID-19 Terkesan Seremonial

Upaya Pemkab Lampung Tengah Tekan COVID-19 Terkesan Seremonial
Ketua Forikkam Kabupaten Lampung Tengah, Jahri Effendi (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH - Mengingat tingginya kasus penyebaran pandemi COVID-19, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah saat ini, Ketua Forum lkatan Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam) kabupaten setempat, Jahri Effendi berharap gerakan yang dilakukan oleh pemkab setempat dalam upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19 tidak hanya sekedar wacana seremonial atau hanya formalitas belaka.

Penilaian itu disampaikan  Jahri karena melihat operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkab Lampung Tengah bersama tim gugus tugas dan Forkopimda terkesan hanya formalitas dan berjalan hanya di satu titik pusat keramain, seperti operasi yang dilakukan oleh Tim l di Plaza Bandarjaya.

"Sementara kasus COVID-19 di Lampung Tengah saat ini benar-benar di ambang kekhawatiran. Bahkan menurut informasi dari Dinkes Provinsi,  Lampung Tengah masuk dalam kategori zona merah, terkait masih tinggi kasus penyebaran pandemi COVID-19," ungkap Kepala Kampung Hajipemanggilan, Kecamatan Anaktuha, kepada monologis.id, Senin (01/02).

Selain itu menurutnya, dampak selama pandemi COVID-19 saat ini, benar-benar membuat segala aktivitas masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan lumpuh total, dan hal itu menjadi keluhan khususnya warga masyarakatnya yang ada di Kampung Hajipemanggilan yang di pimpinnya.

Bagaimana tidak, kata dia, di masa pandemi COVID-19 saat ini membuat merosotnya segala bentuk usaha, baik para petani, maupun para pengusaha yang ada di kampung. Dan hal itu tentunya berimbas pada keberlangsungan ekonomi masyarakat.

"Sebenarnya masyarakat sudah jenuh dengan persoalan COVID seperti sekarang ini, dan mereka ingin situasi ini segera dapat kembali normal. Dimana perputaran ekonomi, benar-benar anjlok di semua bidang usaha. Tetapi hal itukan perlu adanya komitmen dari Pemerintah daerah yang benar-benar serius, untuk menekan dan menanggulangi hal itu, jangan hanya sekedar seremonial, yang kalau kata orang, kadang panas kadang dingin," ujar dia.

Dirinya berharap, kepada semua pihak untuk benar-benar serius menegakkan Perda no.3 tahun 2020 tentang pencegahan penularan COVID-19 di Lampung Tengah dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

“Jadi gerakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini tidak sia-sia, dan benar-benar ada efek yang dihasilkan,” ujarnya.

"Kalau hal itu benar-benar di terapkan, mudah-mudahan dengan waktu singkat akan adanya penurunan kasus COVID-19 khususnya di Lampung Tengah ini. Dimana khususnya di Kampung Hajipemanggilan saat ini, kami dari pihak kampung telah lama menerapkan aturan kampung, yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa melebihi 50 orang, kemudian adanya penerapan prokes yang benar ketat," jelasnya.