Unila Tingkatkan Kualitas Dosen

BANDARLAMPUNG - Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) menggelar pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti), Senin (20/6/2022), di ruang sidang lantai 4 Rektorat.
Kegiatan tersebut diikuti para dosen muda Unila.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Dr Yulianto MS menekan pentingnya meningkatkan kualitas dosen sebagai salah satu strategi meningkatkan mutu perguruan tinggi.
“Pengembangan mutu perguruan tinggi tidak hanya dimulai dari sarana prasarana memadai tapi juga memperhatikan pengembangan SDM agar memiliki daya saing nasional maupun internasional, serta mampu menjawab tantangan saat ini,” kata Prof Yulianto sebagai narasumber pada kegiatan itu.
Maka dari itu dosen didorong untuk meningkatkan kualitasnya dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, memiliki banyak pengalaman agar dapat menjadi dosen yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
“Kemampuan dosen yang mampu berinovasi tentunya akan berdampak pada kualitas mahasiswa. Diharapkan mahasiswa menjadi kreatif dan inovatif,” kaat Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila ini.
Dia berharap, para dosen muda Universitas Lampung bisa lebih dekat dengan mahasiswanya.
“Sebagai dosen-dosen muda, saya berharap anda semua dekat dengan mahasiswanya. Jangan sampai ada jarak dengan mahasiswa,” ujar Yulianto.
Pelatihan Pekerti yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional dan Inovasi Pembelajaran (PPA-IP) LP3M Unila ini merupakan kegiatan tahunan yang telah berlangsung sejak 1996.
Selain menyelenggarakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan masyarakat dalam pengembangannya, kegiatan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam pembelajaran, serta mengevaluasi hasil pembelajaran yang ditujukan untuk peningkatan kualitas berkelanjutan.
Program Pekerti adalah program penting untuk mendukung pengembangan profesionalisme dosen karena kurikulum yang ditetapkan Dikti sejalan dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.