UMK Tulangbawang Barat tak Naik, SPSI Tolak Tanda Tangan

TULANGBAWANG BARAT - Setelah melalui rapat pleno, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat 2022 tidak ada kenaikan ataupun penurunan.
“Setelah melihat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak begitu jauh, UMK 2022 dietapkan sebesar Rp2.472.144.09, masih seperti tahun lalu,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat, Lampung, Gustami, Selasa (23/11)
Gustami menyampaikan sidang pleno pembahasan UMK Tulangbawang Barat 2022 berlangsung di Rumah Makan Wong Kampoeng, Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah yang dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dewan Pengupah, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sementara, Ketua SPSI Boiman menolak menanda tangani berita acara tersebut karena berharap UMK Tulangbawang Barat ada kenaikan.
“Alasannya adalah karena kita melihat pada tahun sebelumnya untuk UMK kita mengalami kenaikan akan tetapi di tahun 2022 tidak adanya kenaikan, untuk itu sebagai pertanggungjawaban Organisasi SPSI belum bisa menerima keputusan tersebut," jelasnya.
Lanjut dia, untuk saat ini SPSI Pusat sedang mengupayakan melalui jalur hukum, diharapkan untuk semua pihak agar dapat memakluminya.