UMK Tulangbawang Barat 2022 Belum Final

UMK Tulangbawang Barat 2022 Belum Final
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dewan Pengupah, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat 2022.

Rapat tersebut berlangsung di kantor Disnakertrans, Jumat (19/11).

"SPSI menginginkan adanya kenaikan upah 1,09 persen dari upah yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp2.472.144,09, untuk kemudian diusulkan ke Provinsi dan di-SK-kan oleh Gubernur," ujar Kepala Disnakertrans Tulangbawang Barat Gustami didampingi Sekretaris Erwin.

Dikatakannya, usulan kenaikan UMK tersebut masih perlu dikaji ulang oleh APINDO serta Dewan Pengupah pun belum ada jawaban yang pasti.

"Dengan demikian, pembahasan penetapan UMK Tulangbawang Barat tahun 2022 masih belum dapat diputuskan dan disimpulkan krena kita masih menunggu keputusan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Untuk pembahasan selanjutnya akan diadakan  rapat pleno kembali yang akan kita selenggarakan pada 23 November mendatang dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.