Tutup Akses Jalan, Warga Dilaporkan ke Polisi

Tutup Akses Jalan, Warga Dilaporkan ke Polisi
Maharuddin warga Tanahbara (Foto: Sakdam Husein)

ACEH SINGKIL – Warga Dusun III Gampong (Kampung) Tanahbara, Kecamatan Gunungmeriah Aceh Singkil, Aceh melaporkan Taher Manik  ke Polisi karena menutup akses jalan dusun.

Maharuddin warga Tanahbara menjelaskan, penutupan akses Jalan Pendidikan di Dusun III awalnya dilakukan oleh Amral karena dia merasa tanah miliknya sepanjang 50 centi meter turut digunakan sebagai jalan.

“Berdasarkan sertifikat tanah, memang benar tanah miliknya mengenai badan jalan sehingga dia merasa dirugikan,” kata Maharuddin, Minggu (14/11).

Lalu, lanjut Maharuddin, Taher Manik juga ikut memalang jalan didepan rumahnya. Jalan yang dipalang itu lahannya memang milik Taher Manik tapi sudah dia hibahkan ke pemerintah kampung sejak 2015 silam.

“Dalam isi surat hibah itu, Taher Manik membuat pernyataan tertulis telah menghibahkan sebidang tanah dengan ukuran 3,10 meter dan panjang 18,50 meter yang berada di dusun III untuk jalan kampung,” kata Maharuddin.

Maharuddin melanjutkan, tiba-tiba Taher Manik mengatakan hibahnya sudah dia cabut. Namun, pencabutan surat hibah tanah itu tidak ada dasarnya, karna surat pencabutan hibahnya tidak ada, hanya melalaui perkataan lisan Taher Manik.

Sebelum dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, Maharuddin meneruskan, warga sudah menyampaikan ke pemerintah kampung terkait penutupan jalan tersebut.

“Karna kampung pun tidak sanggup menyelesaikan, maka masyarakat menyampikan hal ini ke Dinas Pertanahan dan BPN Aceh Singkil. Lalu pihak BPN sendiri juga sudah dua kali turun ke lokasi dan membenarkan bahwa 50 cm tanah milik Amral masuk ke badan jalan. Setelah dilakukan mediasi tapi tidak menemui kesepakatan warga akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres,” ungkap Maharuddin.