Tulangbawang Naikan Siltap RK

TULANGBAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung, akan menaikan penghasilan tetap (Siltap) bagi rukun kampung (RK) secara bertahap mulai tahun depan, disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kabupaten Tulangbawang, Yen Dahren mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, agar siltap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Untuk itu telah dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” ujar Yen Dahren, Selasa (07/07).
Yen membenarkan, PP nomor 11 tahun 2019 itu merincikan besaran siltap perangkat kampung, yakni penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawainegeri sipil golongan ruang II/a.
“Dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a,” paparnya.
Kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Selanjutnya, kata dia, besaran penghasilan tetap berdasarkan peraturan bupati nomor 53 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana kampung Tahun 2020, kepala kampung dan perangkat kampung berhak menerima siltap yang dianggarkan dalam APBKampung.
“Besaran Siltap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah, Kepala Kampung Rp2.426.640/bulan, Sekretaris Kampung Rp2.224.420/bulan, Kepala Urusan/Seksi Rp2.022.200/bulan, RK Rp 575 000/bulan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, saat ini, bahwa Siltap RK belum dapat dinaikkan, dikarenakan keterbatasan Anggaran APBD Kabupaten Tulangbawang, akan tetapi sesuai amanat UU desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pada Pasal 72 ayat 4 yang berbunyi, Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, dalam Anggaran Pendapatan Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Maka saat ini Kabupaten Tulangbawang telah menganggarkan ADK sebesar lebih dari 10%.
“Mudah – mudahan tahun depan Siltap RK dapat dinaikan secara bertahap,”tutupnya.